DELI TUA – Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap 2 orang pelaku curanmor di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Johor dan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Kedua tersangka yakni, A dan DP warga Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara. Kedua nya beraksi di 2 lokasi berbeda.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku pencurian sepeda motor itu.
“Keduanya kami amankan berdasarkan adanya laporan dari korban yang kehilangan seperti motor,” kata Kompol Dedy Dharma didampingi Kanitreskrim AKP Marulitua Siregar SH dan Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu A Nizar Nasution, Rabu (9/10/2024).
KKapolsek menjelaskan, kedua pelaku melakukan aksi dengan mengambil sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Scorpio dari 2 lokasi yang berbeda.
“Kejadiannya tanggal 9 dan 23 September 2024 lalu. Kami selidiki dan akhirnya kami amankan pelaku di daerah Delitua. Kami amankan saat mengendarai sepeda motor Vario,” jelasnya.
Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan terungkap bahwa sepeda motor Vario yang digunakan keduanya merupakan hasil curian dari Kecamatan Biru Biru, tandasnya.(asen)