MEDAN – Keheningan Yanglim Plaza di Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, di grebek.
Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) melancarkan operasi penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi sarang perjudian.
Informasi yang berhasil dihimpun, menyebutkan operasi berlangsung hampir tengah malam, Kamis (1/5/2025).
Target operasi adalah arena perjudian jenis batu goncang dan permainan KIM, yang beroperasi secara terselubung di dalam pusat perbelanjaan tersebut.
Razia yang mengejutkan ini berhasil mengamankan sekitar 20 orang yang diduga kuat sebagai pemain.
Mereka langsung dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebagai tanda lokasi telah diamankan, garis polisi telah dipasang di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang dikeluarkan pihak kepolisian mengenai peran masing-masing tersangka yang diamankan, serta jenis dan jumlah barang bukti yang berhasil disita.
Upaya konfirmasi kepada Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Kita Purba, hingga berita ini diturunkan belum membuahkan hasil.
Penggerebekan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas perjudian di Kota Medan.
Keberadaan judi jenis batu goncang dan permainan KIM yang beroperasi di lokasi strategis seperti Yanglim Plaza menunjukkan betapa terselubungnya jaringan perjudian ini.
Keberhasilan penggerebekan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Ke depan, diharapkan kerjasama yang lebih sinergis antara pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mencegah dan memberantas praktik perjudian di Kota Medan.
Peningkatan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat juga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.(red)