MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Denai, Gang Taqwa, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Pelaku berinisial YS (22) warga Pasar V, Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamaran Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang itu, petugas berhasil menyita barang bukti 1 klip plastik transparan yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 41,67 gram, 1 unit handphone android dan 1 unit sepeda motor Vario warna Hitam BK 4626 ADY.
“Pelaku yang sudah masuk TO polisi berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi dengan petugas Polrestabes Medan,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (14/7).
Kronologis kejadian dan penangkapannya berawal petugas mendapatkan informasi
adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polrestabes Medan, atas informasi tersebut petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan, sebutnya.(*)