DELI TUA – Tim Reskrim Polsek Deli Tua ringkus dan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (pembongkaran) sebuah gudang milik Hariaji (42) di Jalan Besar Delitua Gang Kasih III, Desa Kede Durian.
Pelaku yang diketahui bernama Rizaldi Sadewa alias Dewa (25), warga Jalan Kasih, Desa Kede Durian, Kecamatan Delitua, berhasil di amankan dan kemudian diringkus pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah Alfamart di Jalan Besar Delitua, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.
Dari hasil laporan polisi nomor LP/B/190/IV/2025/SPKT Polsek Delitua, kejadian pembobolan gudang tersebut terjadi pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban mendapati gudangnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang seperti almunium, bor kecil, bor beton, kabel-kabel, dan mesin gerinda telah hilang.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pria membobol gudangnya.
Kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Delitua yakni Iptu Junaidi Karosekali SH dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring SH, tim bergerak cepatke tkp mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sebuah Alfamart.
Kapolsek Delitua Kompol PS Simbolon SH menerangkan saat penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya telah membobol gudang korban. Namun, pelaku mengaku barang bukti hasil curian telah dijual kepada seorang pengumpul barang bekas (botot) yang tidak dikenalnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah celana yang dikenakan pelaku saat melakukan kejahatan telah diamankan di Mako Polsek Deli Tua untuk proses secara hukum dan guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku, jelas Simbolon.(asen)