DELI TUA – Degs alias David (30) Pengangguran, warga Jalan Pintu Air IV No 24 kel.Kwala Bekala Kec.Medan Johor, AS alias Arwin (34) Pengangguran, warga Jalan Jaya Tani Gg Anggrek III kel.Kwala Bekala kec.Medan Johor dan FG alias Fatah (40) pemilik Becak yang digunakan untuk mengangkat barang curian warga Jalan Jaya Tani kel.Kwala Bekala kec.Medan Johor diamankan Polsek Deli Tua, Rabu 9 Oktober 2024 sekira pukul 15.45 Wib.
Ketiga pelaku diamankan di Jamin Ginting Pasar I P Bulan kel.Titi Rantai kec.Medan Baru bersama barang bukti 1 unit Becak No.Pol BK 1058 CF, pada Rabu 9 Oktober 2024 sekira pukul 15.45 Wib. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar SH MH.
Sementara, korban adalah Hendra Singarimbun (48) Wiraswasta, alamat Berastagi Kab.Tanah Karo, ungkap Kapolsel Deli Tua, Jompol Dedi Dharma SH, Rabu (16/10).
Kronologis, pada hari Rabu, 2 Oktober 2024 sekira pukul 21.30 wib, korban mendapat telepon dari tetangga korban yang mengatakan bahwa rumah korban yang di Jalan Jamin Ginting No 23 kel.Kwala Bekala kec.Medan Johor sudah dibobol maling.
Selanjutnya korban datang dan melihat ke dalam rumah dan barang korban sudah banyak yang hilang dan diacak – acak oleh para pelaku, jelas Kompol Dedi.
Kemudian pada hari Jumat, 4 Oktober 2024 sekira pukul 14.35 Wib, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Deli Tua dan oleh Piket 7.0 langsung turun ke Tkp (Tempat Kejadian Perkara) untuk cek dam olah Tkp.
Setelah dilakukan cek Tkp, korban menyebutkan barang – barang milik korban yang hilang berupa AC dan mesinnya, TV layar datar, lemari hias, meja makan, 4 buah pintu kayu, Kompor Gas, Springbed dan 2 buah tilam. Kerugian korban sekitar Rp 60.000.000. (Enam puluh juta rupiah), ungkapnya.
Selanjutnya tim berhasil mengamankan pelaku Davit dari Jalan Jamin Ginting Pasar I P bulan sedang menaiki becak barang.
Hasil interogasi, pelaku David mengakui telah mencuri barang milik korban bersama pelaku lainnya yaitu Arwin dan Fatah.
Kemudian, Team melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku yang bernama Arwin dan Fatah di Jalan Jaya Tani Kompos beserta barang bukti 1 unit Becak sebagai alat yang digunakan untuk mengangkat barang curian untuk dijualkan ke penadah dan ke 3 pelaku mengakui telah berulangkali mencuri barang – barang milik korban di Rumah yang sudah lama tidak ditempati (kosong) tersebut, bebernya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Deli Tua untuk dilakukan penyilidikan lebih lanjut, tandasnya.(asen)