MEDAN – Tiodor Simatupang (34) terpaksa meringkuk di sel sementara Polsek Medan Baru. Pasalnya, Tiodor ketahuan mencuri Handphone (HP) di Salon Suany Jalan Jamin Ginting No 495, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.
Tiodor menjalankan aksinya pada Sabtu (13/9/2025) kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan mengatakan, pencurian berawal ketika pelaku yang merupakan warga Jalan Pintu Air IV, Gang Bersama, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan mendatangi Salon Suany.
Pelaku bertanya, apakah ia bisa mencuci rambut.
Petugas salon, Juliana Sirait (29) yang kebetulan lagi bertugas lantas menyambut Tiodor.
Juliana kemudian mempersilakan Tiodor untuk berbaring di kursi yang sudah disediakan.
Singkat cerita, setelah selesai rambutnya dikeramas, pelaku hendak pulang.
Namun ia melihat ada HP di meja kasir yang tergeletak.
Karena ada kesempatan, pelaku pun kemudian mencuri HP milik korban.
“Setelah kejadian korban baru sadar HP miliknya raib,” kata Iptu PM Tambunan, Selasa (16/9/2025).
Korban kemudian memriksa CCTV yang ada di dalam salon.
Alhasil, diketahui bahwa Tiodor Simatupang lah pelakunya.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
Tak butuh waktu lama, Tiodor Simatupang kemudian ditangkap polisi pada Sabtu (13/9/2025) kemarin.
“Dari keterangan pelaku, hp korban sudah dijual kepada laki-laki di kawasan jalan Pancing seharga Rp 150 ribu. Hasil penjualan itu digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari,” kata Tambunan.
Dalam perkara ini, Tiodor Simatupang dijerat atas Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(red)