DELI TUA – Polsek Delitua mendapat pengaduan dari masyarakat (Dumas) melalui Media Online tentang adanya aktifitas perjudian di Lingkungan VIII Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Deli Tua yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar SH MH langsung gerak cepat (Gercep) menuju ke lokasi dan sesampainya dilokasi, personil bertemu langsung dengan pemilik warung An. Asnal Sembiring dan bertanya apakah di warung tersebut menyediakan lapak judi dan membiarkan warga bermain judi, Ungkap Maruli. Selasa (24/9).
Kemudian pemilik warung menyampaikan bahwa warung tersebut hanya melayani pengunjung yang mau minum dan makan dan sebagian warga juga sering bermain catur. Setelah dicek, Tim tidak ada menjumpai praktek perjudian.
Selanjutnya, team memberikan himbauan kepada pemilik warung dan masyarakat, apabila Ada ditemukan atau melihat aktifitas segala bentuk perjudian agar segera memberitahukan kepada Unit Reskrim Polsek Delitua agar segera ditindak lanjut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Turut hadir kegiatan, Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma SH, Kanit Reskrim Polsek Deli Tua AKP Maruli Tua Siregar SH MH, Unit Reskrim Polsek Deli Tua, Bhabinkamtibmas Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor, Kepling VIII Kel. Kwala Bekala Kec. Medan Johor.(asen)