BELAWAN – Satresnarkoba Pelabuhan Belawan berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu di Jalan Marelan VI Pasar 2 Timur Gg Bilal Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan Kota Medan.
Selain pelaku Barka Rejii alias Reja (19) Wiraswasta, warga Jalan Jala IX Kel. Paya Pasir Kec. Medan Marelan Kota Medan, polisi juga menyita barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,40 gram, 1 lembar plastik klip kosong sedang, 1 lembar plastik klip kosong kecil, 1 buah pipet ujung runcing dan uang tunai Rp. 50.000.-
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika di Jalan Marelan VI pasar 2 timur Gg Bilal Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan Kota Medan.
Kemudian, Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan hingga pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 13.00 wib, Petugas Kepolisian melakukan penggerebekkan terhadap lokasi dimaksud hingga melakukan penangkapan dengan tertangkap tangan terhadap Barka Rejii alias Reja dengan barang bukti di tangan kanan pelaku.
Dari hasil interogasi, bahwa Barka Rejii alias Reja mendapat narkotika jenis Sabu dari Oloan, ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP, Sabtu (4/1).
Selanjutnya terhadap pelaku berikut barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna penyidikan lebih lanjut, tandasnya.(red)