Edarkan Inex, 3 Wanita Cantik Diamankan Polrestabes Medan

MEDAN – Tiga wanita asal Provinsi Aceh disergap personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.

Penggerebekan itu dilakukan di salah satu kamar kos Jalan Kenanga Sari III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada Sabtu (2/8/2025) malam.

Ketiganya adalah, E alias Efi (33), ES alias Evi (28) dan M alias Yana (24), seluruhnya penghuni kos Jalan Kenanga Sari III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan.

Ikut diamankan seorang pria sebagai pemasok barang haram tersebut berinisial MR (23), warga Jalan S Parman Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Medan.

“Pada saat ketiga pelaku itu ditangkap, petugas berhasil menemukan 1 plastik klip bening berisikan 8 butir pil ekstasi warna kuning dan 2 butir pil ekstasi warna pink,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan, Selasa (12/8/2025).

Ditambahkan AKBP Thommy Aruan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial MR, yang berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kosan.

Guna proses hukum selanjutnya, keempat tersangka digelandang ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)

#Inex#Kost#Polrestabes Medan#Wanitaaceh