DELI SERDANG – Ketua Partai NasDem Sumatera Utara (Sumut) Iskandar menjadi korban salah tangkap polisi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut.
Saat itu Iskandar sedang berada di dalam pesawat Garuda GA193 rute Bandara Kualanamu Internasional tujuan Jakarta, pukul 19.25 WIB, Rabu (15/10/2025).
Saat sedang duduk di dalam pesawat tiba-tiba ada sekelompok orang berpakaian preman mendatangi Iskandar dan memaksa dia untuk turun sambil menunjukkan surat perintah.
“Diturunkan, ditanya ini Iskandar ya, saya bilang Iskandar mana? Nggak bisa jawab orang itu,” kata Iskandar kepada wartawan, Kamis (16/10).
Iskandar yang masih dalam kondisi bingung itu dipaksa untuk turun dan diperiksa. Iskandar disebut sebagai pelaku judi online.
“Tersangka judi online, kan saya sudah dapat laporannya, saya lihat ada surat penangkapannya dari Polrestabes atas nama saya,” ucapnya.
Iskandar sempat memberitahukan polisi bahwa dia bukan Iskandar yang dimaksud. Menurutnya penangkapan di dalam pesawat juga tidak boleh kecuali kasus terorisme.
“Memaksa mereka sudah, kan nggak boleh nangkap orang dalam pesawat, Nggak boleh, itu ada peraturan bandara itu Peraturan penerbangan. Jadi orang yang setelah masuk ke dalam pesawat itu nggak boleh ditangkap kecuali teroris,” ucapnya.
Setelah diperiksa, kata Iskandar, ada polisi yang mengenal dirinya. Polisi itu langsung menyuruh rekan-rekannya untuk pergi. Namun saat itu tidak ada kata maaf yang diterima Iskandar.
“Sebagai polisi seharusnya dia ngaku, penjelasan ini salah Pak, begitu Pak. Lah ini malah lari satu-satu, mana boleh begitu,” ucapnya.
Gara-gara Nama Sama
Menurutnya, salah tangkap ini terjadi karena nama Iskandar sama dengan nama pelaku judi online.
“Jadi itu mereka menangkap gara-gara sama nama orang oh gila kan itu,” ucapnya.
“Masa salah tangkap gara-gara sama nama, mana bisa begitu. Kalau kamu ngak meyakini kamu benar, kamu jangan suruh orang turun dari pesawat, betul nggak. Mana boleh menurunkan orang dari dalam pesawat,” imbuhnya.
Atas perlakuan ini, Iskandar akan melayangkan somasi. Dia meminta agar polisi yang melakukan salah tangkap untuk meminta maaf secara terbuka.
“Pihak kepolisian kita buat somasi dulu. Apabila mereka nanti nggak merespons somasi kita, kita adukan dulu ke Propam. Mereka harus minta maaf, minta maaf secara terbuka karena ini bukti-bukti kita kan ada. Kita bukan orang bodoh, bukan orang nggak tahu hukum,” ujarnya.
Penjelasan Polisi
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa tidak ada salah tangkap.
“Polrestabes Medan itu sedang menangani kasus scamming dan judol, dan salah satu kunci pengungkapan kasusnya adalah kecepatan,” ujar Ferry mengawali penjelasan, saat dihubungi, Kamis (16/10).
Ia melanjutkan, “Salah satu yang terduga terlibat itu punya inisial sama dengan yang bersangkutan.
“Atas prinsip itu, kecepatan, anggota kami melakukan pengecekan, apakah benar inisial ini terlibat atau tidak?” kata Ferry.
“Hasil pengecekan, yang bersangkutan tidak terlibat, tapi ini hak kepolisian untuk melakukan pengecekan identitas,” ujar Ferry.
“Kami minta maaf jika ada tindakan anggota yang kurang berkenan, yang membuat yang bersangkutan tersinggung, kami meminta maaf. Anggota tidak ada tendensi apa-apa,” ujarnya.
Ferry menjelaskan bahwa petugas tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan namun surat penugasan saja.(*)