BINJAI – Satresnarkoba Polres Binjai berhasil tangkap bandar RMS (34) di TKP jalan Jenderal Gatot Subroto simpang jalan Apel Kelurahan Suka Ramai kecamatan Binjai Barat, kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (15/9/24) pukul 00.10 wib, dinihari.
Terjadinya penangkapan tersebut, Tim Unit 1 Satresnarkoba Ipda Eddy Supratman SH, melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Hasilnya, petugas melakukan penangkapan terhadap RMS dan menemukan dari kantong jaket sebelah kiri bagian dalam terduga barang bukti berupa 1 plastik asoi berwarna biru yang berisikan 5 plastik transparan yang berisikan sabu berat brutto 4,18 gram, 1 unit timbangan digital, 1 pipet skop modifikasi, 2 bungkus klip transparan kosong.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo SH SIK M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri SE MH, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba tersebut.
Terhadap terduga RMS beserta barang buktinya diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun. terang AKP Syamsul.(*)