Hina Logo PSI, Roy Suryo Dilaporkan ke Polda Sumut

MEDAN – Roy Suryo Notodiprojo dilaporkan petinggi PSI Sumut ke Polda Sumut, Jumat (1/8).

Laporan disampaikan Wakil Ketua DPW PSI Sumut, Muhri Fauzi Hafiz didampingi Direktur LBH PSI, Rio Dermawan Surbakti SH serta Efron Sitepu SH, teregistrasi bernomor STPL/B/1246/VII/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Muhri Fauzi menyebut, Roy Suryo dipolisikan karena ucapannya dinilai menghina logo baru PSI. Gajah, yang diketahui menggantikan logo lama PSI yang bersimbol tangan menggenggam mawar putih, oleh Roy Suryo disebut akronim dari “Gak Punya Ijazah”.

Menurut Muhri, ucapan Roy di hadapan publik mengartikan logo Gajah sebagai “Gak Punya Ijazah”, merupakan pernyataan bernada cocoklogi alias istilah yang sengaja dibuat-buat tanpa dasar ilmiah atau bukti akurat.

“Jadi, kami menuntut keadilan karena ada hak-hak kami sebagai kader sekaligus pengurus partai politik dan itu atas nama Undang-undang, dilindungi. Sehingga tidak bisa segampang itu seorang Roy Suryo di hadapan publik dan terbuka secara umum, menghina lambang partai kami,” ungkap Muhri Fauzi.

“Aksinya itu merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Tentunya kami sangat menyayangkan Roy Suryo melakukan “cocoklogi” untuk nama Gajah dengan arti yang dibuatnya sendiri, dan itu terasa menghina lambang PSI yang baru saja bertransformasi dari logo Mawar ke Gajah,” tandas Muhri.(*)

#Hina#Logo PSI#Roy SuryoPolda Sumut