KARO – Kasus Pidana KDRT saling lapor di Polres Tanah Karo dan gugatan di Pengadilan Agama Kabanjahe berakhir damai. Hal tersebut diungkap oleh Praktisi Hukum/ Advokat /Konsultan Hukum dari Law Firm Falentius Tarihoran SH.
Pengacara Falentius mengatakan, penanganan kasus ini sudah tergolong lama sejak Pelapor buat LP No/B/106/III/2023/SPKT/RES. T. KARO/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 24 Maret 2023 a.n Pelapor SNP (45 tahun) terlapor IA Perempuan 30 tahun, dalam penanganannya 1 tahun lebih tahap lidik. Padahal agenda RTL SP2HP, kepolisian siap untuk gelar perkara. Akan tetapi, laporan pelapor seolah-olah punya kepentingan intervensi, sehingga melalui Pengacara Falentius Tarihoran SH dari Law Fim Falentius Tarihoran SH & Partners melakukan langkah-langkah terkait kepentingan hukum lainnya ke Polda Sumatera Utara.
Dari kasus tersebut, membuahkan hasil sejak Maret 2024 penanganan perkara ini bergerak ke tahap penyidikan / naik sidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/393/VI/2024/Reskrim, tangal 5 Juni 2024.
Tidak lama kemudian, di bulan Juli – Agustus 2023, saksi-saksi sudah dipanggil dan perkara sudah digelar untuk menentukan status tersangka. Pada bulan September 2024, naik menjadi status tersangka sudah tahap 1 dan menurut Polres Tanah Karo, berkas perkara sudah di kirimkan penyidik ke Kepala Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan Surat Nomor K/135/IX/2024/Reskrim, terganggal 23 September 2024, sebut Pengacara Falentius Tarihoran SH tetap optimis untuk mengawal jalannya penanganan perkara ini untuk kemasalahatan para pencari keadilan.
Karena kasus-kasus KDRT ini, bukan hanya terjadi pada kaum perempuan akan tetapi pada kaum laki-laki (suami) juga sering terjadi. Sejalan dengan kasus KDRT yang sering terjadi saat ini. Pendapat pengacara ini menghubungkan dengan Ideologi Patriarki biasanya digunakan dalam bermasyarakat sosial, yang mana kelompok laki-laki lebih dominan dalam segala hal, sebutnya kepada lintaswarta.net, Senin (21/10).
Lanjut Pengacara muda Kota Medan ini, sejak dulu Patriarki dijadikan sebuah budaya yang menjunjung tinggi derajat laki-laki. Sedangkan perempuan berada dibawah laki-laki. Tetapi jangan salah dulu, sering penindasan dan kekerasan diskriminasi itu dilakukan laki-laki terhadap perempuan. Nah sekarang zaman sudah bergeser. Saat ini, laki-laki pun ternyata berdasarkan fakta ada dilukai kaum perempuan seperti kasus yang ditanganinya. Oleh karena itu, pengacara ini berpendapat dalam KDRT itu negara menjamin kedudukan hukum suami maupun istri. Jadi suami maupun istri harus camkan itu!, tegasnya.
GUGATAN DI PENGADILAN
Selain laporan polisi, gugatan hak Asuh Anak di Pengadilan Agama Kabanjahe dan upaya hukum di Pengadilan Tinggi Agama Medan,
disamping itu mereka Terlapor mengajukan gugatan terhadap Pelapor di Pengadilan Agama (PA) Kabanjahe dengan menggugat hak asuh anak di Pengadilan Agama Kabanjahe.
Akan tetapi putusan Judex Factie ditingkat Pengadilan Agama maupun banding hak asuh anak jatuh kepada penggugat akan tetapi memberikan hak akses kepada tergugat salah satu dengan pertimbangan hakim, anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya jatuh kepada ibu kandung. Pasal 105 huruf (a) KH, doktrin dan pendapat pakar hukum islam al bajuri juz II halaman 195, dan Al-qadhi Abu Syuja, dalam Kitab Al-gayah wa At-Taqrib halaman 36, yang di Putus oleh Hakim Dr. Ridho Setiawan SH I M.E.Sy Ketua Majelis, dan Hary Candra SH I dan Muhajjir SH I M.Ag masing-masing sebagai hakim anggota.
Akan tetapi, setelah perjalanan panjang penanganan perkara di kepolisian Polres Tanah Karo dan Pengadilan Agama Kabanjahe dan upaya banding di Pengadilan Tinggi Agama Medan, para Principal/ mereka memilih untuk berdamai setelah di mediasi kembali oleh Pengacara nya Falentius Tarihoran SH dan pihak keluarga dihadapan Polres Tanah Karo Unit PPA. Dan, para pihak sepakat membuat perjanjian perdamaian untuk tetap menghormati putusan pengadilan Aquo.
Akan tetapi dengan naskah perdamaian Principal, mereka sepakat dan untuk mengesampingkan isi putusan Judex Factie Aquo pada Pengadilan Agama Kabanjahe No. No. 52/Pdt.G/2024/PA. Kbj, Tanggal 26 Agustus 2024 jo Putusan Pengadlan Tinggi Agama Medan No. 91/Pdt.G/2024/PTA.Mdn, Tanggal 8 Oktober 2024 dan menjalankan isi naskah perdamaian yang telah ditandantangani dan disaksikan para saksi-saksi.
Lantas Pengacara Falentius Tarihoran SH melihat penanganan perkara ini sangat menarik dan menyita perhatian. Sekian lama berperkara pada akhirnya para pihak sepakat berdamai pada tanggal 14 Oktober 2024 di Unit PPA Polres Tanah Karo. Memang itulah tugas Pengacara tetap optimis menyelesaikan perkara itu dengan cara Litigasi maupun Non Litigasi. Menurut Falentius Tarihoran SH, Pengacara itu harus mampu membawa dan menjaga kliennya keluar dari masalah, tukasnya.(asen)