Ilham Diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Sergai

SERGAI – Ilham alias Wak Am (70) berhasil diringkus oleh tim Jatanras Unit PPA Satreskrim Polres Sergai dari tempat persembunyian nya di Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Pelaku cabul terhadap anak dibawah umur ini melakukan perbuatan nya pada bulan Juni-Juli yang lalu, kepada Tiga (3) korban nya yaitu HAZ (8), RAG (7), PN (7) di salah satu lokasi di Dusun II Kampung Keling Desa Sei Rampah, Kec. Sei Rampah, Sergai.

Ilham alias Wak Am pelaku Pedofilia ini dihadirkan dalam press release di Unit V PPA (Perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Sergai pada bersama Dua pelaku lainnya dalam kasus yang berbeda yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan, Jum’at (15/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir yang langsung memimpin gelar release didampingi KBO Reskrim Iptu Sultan Ahmadi, Kanit PPA Ipda Ardika Napitupulu. Iptu Binrod Situngkir menjelaskan kronologisnya, dimana pelaku pedofilia ini melakukan perbuatan nya,

”Pelaku saat melakukan aksi nya mengiming-imingi korban nya uang dan melakban mulut korban nya saat melakukan aksi nya. Menurut keterangan korban, para korban juga di ancam oleh pelaku, sehingga pelaku leluasa dalam melakukan aksi bejat nya,” jelas Binrod kepada sejumlah awak media dalam keterangan pers nya.

”Pengungkapan ini adalah keberhasilan tim Jatanras (Satreskrim) Polres Sergai dan berharap kedepannya dapat mengungkap kasus-kasus lainnya. Untuk itu, kami meminta kepada masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan kasus seperti ini, dan kita bersama-sama untuk melindungi anak dan perempuan dari kejahatan seperti ini,” tegas nya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya serta dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1),(2) Subs 76E pasal 82 ayat (2) UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perempuan, ancaman pidana paling singkat Lima (5) tahun atau paling lama Lima Belas (15) Tahun penjara.(asen)

#Polres Sergai#Satreskrim#Unit PPA#Wak Am