Isu Minta Imbalan Hingga 2 Jaksa Dibacok, Kejari Deli Serdang: tidak benar

DELI SERDANG – Pasca Jaksa Fungsional Jhonwesli Sinaga SH dan Staf Acensio Hutabarat pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang yang dibacok Alpa Fatria Nasution (AFN) alias Kepot, Surya Darma alias Gallo dan Mardiansyah alias Bedil, pada Sabtu (24/5/2025) di kebun sawit pribadi milik korban, Kejari Deli Serdang menegaskan jika peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan perkara dan hingga saat ini masih mendalami motifnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Mochtar Jeffry SH M. Hum dan Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, dalam siaran persnya yang diterima pada Minggu (25/5/2025) sore menjelaskan, semua pihak harus mengapresiasi pelaksanaan tugas oleh masing-masing aparat penegak hukum yang sudah menjalankan tugas dengan baik, sehingga yang diduga sebagai pelaku berinisial AFN beserta komplotannya telah diamankan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Minggu, 25 Mei 2025 di sekitar Kota Medan, Sumatera Utara.

Setelah diamankan oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara AFN mengaku sudah merencanakan tindakan tersebut untuk menghabisi Jaksa Jhon Wesli Sinaga dan Staf Acensio Hutabarat pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan motif mereka sering meminta sejumlah uang atau imbalan untuk menangani perkara AFN. Kemudian, AFN mengaku kesal karena walaupun perkara AFN sudah selesai sejak tahun lalu, la masih saja ditekan dan dimintai sejumlah uang dan imbalan.

Terkait hal tersebut, Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan tegas mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar dan mengada-ngada. Berdasarkan data Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, semua perkara AFN yang ditangani di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sejak Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2024, Jaksa Jhon Wesli Sinaga tidak pernah menangani kasus yang berhubungan dengan AFN.

“Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan pihak-pihak terkait masih melakukan pendalaman motif sebenarnya dari pelaku. Kejaksaan Negeri Deli Serdang masih tetap berpegangan bahwa motif pelaku adalah terkait dengan balas dendam dalam hal kasus yang ditangani oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga. Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Deli Serdang akan tetap memonitoring dan evaluasi terhadap pendalaman perkara ini, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan atas proses penegakan hukum yang dilaksanakan,” tegas Kajari Deli Serdang.

Sementara itu Alpa Fatria Nasution diamankan Polda Sumut disekitar Jalan Pancing Kota Medan pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 23.00. Sedangkan Surya Darma alias Gallo dibekuk di daerah Binjai pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 04.30 wib dan Mardiansyah alias Bedil ditangkap di kawasan Galang, Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin dinihari (26/5).

Kedua pelaku diamankan karena membacok kedua korban diladang pribadi milik korban di Desa Perbahingan Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu (24/5/2025).(red)

#Bacok#Imbalan#Jaksa#Kejari Deli Serdang