TEMBUNG – Sebuah arena judi sabung ayam yang berlokasi di Desa Sentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, tepatnya di Jalan Kariman, kediaman yang dikenal sebagai rumah “Si Bulus,” menjadi sorotan warga setempat. Aktivitas ilegal ini dilaporkan telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Menurut laporan warga, arena judi sabung ayam ini beroperasi secara terang-terangan, menarik banyak pengunjung dari berbagai daerah. Praktik perjudian ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ketertiban dan moralitas masyarakat sekitar.
Ironisnya, arena judi sabung ayam ini berada dalam wilayah hukum Polsek Medan Tembung, namun hingga saat ini belum ada tindakan penertiban yang dilakukan. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga dan beberapa wartawan yang merasa bahwa aparat kepolisian setempat terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja Polsek Medan Tembung. Sudah jelas ada praktik perjudian di wilayah hukum mereka, tapi kenapa tidak ada tindakan? Ini sangat meresahkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (6/10).
Beberapa wartawan yang mencoba menginvestigasi kasus ini juga mengungkapkan kekecewaan mereka. Mereka merasa kesulitan untuk mendapatkan informasi yang jelas dan tindakan nyata dari pihak kepolisian.
“Kami sudah beberapa kali melaporkan masalah ini, tapi tidak ada respons yang memuaskan. Seolah-olah ada sesuatu yang ditutupi,” kata seorang wartawan yang juga meminta anonimitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Medan Tembung terkait tudingan pembiaran arena judi sabung ayam ini. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas untuk memberantas praktik perjudian dan menjaga ketertiban di wilayah hukum mereka.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan menuntut tindakan nyata dari aparat kepolisian. Masyarakat menantikan langkah konkret dari Polsek Medan Tembung untuk membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.(*)