Kasat Narkoba Polres Nunukan Ditangkap Dittipnarkoba Bareskrim dan Divisi Propam Polri

NUNUKAN – Polri akan menindak tegas Kasat Narkoba Polres Nunukan Iptu SH dan tiga anggotanya yang ditangkap atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu.

Selain terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, mereka juga akan diproses secara hukum pidana.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, sanksi tegas itu diberikan untuk memberi efek jera sekaligus peringatan terhadap anggota lain untuk tidak bermain-main dengan narkoba.

“Masih ada yang berani main-main narkoba?!” ujar Eko kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).

Empat anggota Polres Nunukan, Kalimantan Utara ditangkap atas kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu pada Rabu (9/7/2025). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Dittipnarkoba Bareskrim dan Divisi Propam Polri.

Menurut Eko penyidik gabungan dari Dittipnarkoba Bareskrim dan Divisi Propam Polri hingga kekinian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan.

“Narkoba Bareskrim dan Propam Mabes kolaborasi melakukan pendalaman,” pungkasnya.(*)

#Dittipnarkoba Bareskrim#Divisi Propam Polri#Kasat Narkoba#Polres Nunukan