Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Terdakwa Korporasi Wilmar Group

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.

“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi (dalam) pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Juni 2025.

Sutikno mengatakan, keseluruhan itu hanya berasal dari lima anak usaha Wilmar Group. Yakni, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Dari total uang yang disita, Kejagung sempat memperlihatkan Rp2 triliun kepada masyarakat, melalui media massa. Keseluruhan uang tidak dipamerkan karena kapasitas ruang yang tidak mencukupi, dan alasan keamanan.

Uang itu kini disimpan Kejaksaan Agung dalam rekening penampung. Nantinya, akan disetorkan ke negara sebagai pengembalian kerugian atas kasus korupsi yang telah terjadi.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengapresiasi sikap terdakwa yang kooperatif menyerahkan uang pengganti. Dia berharap pihak berperkara lain menyontoh Wilmar Group agar kerugian negara bisa tertutupi.

“Kita harapkan tentu dengan upaya-upaya pengembalian ini, ini juga akan menjadi contoh bagi korporasi yang lain, atau bagi pihak-pihak yang lain yang sedang berperkara (untuk menuntaskan kewajibannya),” ujar Harli.

Uang yang telah disita itu akan diupayakan Kejagung untuk meningkatkan sektor persawitan di Indonesia. Sebab, perkara ini turut mencoreng industri sawit di Tanah Air.

“Pengembalian ini tentu akan berlinier juga dengan bagaimana industri sawit kita terus berkembang, dan baik, karena menyangkut masalah ketahanan pangan nasional, masalah kedaulatan hukum,” tutur Hali.(red)

#Kejagung#Korporasi#Rp11#Wilmar Group8 Triliun