MEDAN – Kodim 0201/Medan berkolaborasi dengan Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman ganja kering 5,7 kilogram.
Rencananya ganja kering itu akan dikirimkan ke Kalimantan, Lampung, Jakarta dan Pekanbaru dengan jasa pengiriman barang.
Pasi Intel Kodim 0201/Medan, Mayor Inf Ivan Riezavi Adhiputra menjelaskan, Babinsa Koramil 0201-13/PST mendapat informasi dari masyarakat ada pemuda yang ingin mengirimkan barang. Sabtu (7/9).
Akan tetapi, barang itu dicurigai oleh pemilik agen jasa pengiriman yang berada di Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang.
“Babinsa Koramil langsung bergerak menuju lokasi pengangkutan itu bersama pemilik agen jasa pengiriman. Di lokasi, mereka membongkar barang yang dicurigai itu dan ditemukan narkoba jenis ganja kering seberat satu kilogram,” ujarnya.
Setelah itu, Mayor Ivan beserta anggota unit intel berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Mereka bergerak bersama-sama melakukan pendalaman dan penyelidikan.
“Dari hasil pengembangan ditemukan delapan paket ganja yang disembunyikan di dalam sparepart motor dan hendak dilakukan pengiriman. Sehingga, total keseluruhan ada sembilan paket yang diamankan. Berat totalnya mencapai 5,7 kilogram. Ada enam tersangka diamankan,” katanya.
Adapun identitas para tersangka itu MS (22thn), MHM (19 tahun), AI (25 tahun), DI (20 tahun), IF (23 tahun), RM (23 tahun). Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.(*)