Mawanto Klaim Minyak Tan Poi Sua Miliknya, Suryo SH Tunjukan Sertifikat Asli

MEDAN – Terkait sengketa Minyak Gosok Cap Orang Tan Poi Sua, Mawanto membantah atas pemberitaan di Tiktok lintaswarta_official dengan judul “Terkait Kasus Minyak Gosok Orang Tan Poi Sua, PH: Diduga Ada Permainan Hukum di PN” pada hari Minggu (5/7).

“Mohon tidak asal membuat opini mengenai tan poi sua, saya selaku pemilik yang memiliki sertifikat hak merek atas produk tan poi sua, dan mariah sudah pernah daftar produk namun sudah ditolak kementerian hukum HAM RI sebanyak 3x, saya mohon tidak secara sepihak terkait dengan undang-undang pencemaran baik, terima kasih atas bijaksananya,” tulis Mawanto di kolom komentar, Minggu (6/7).

Terpisah, kuasa hukum Mariah saat dikonfirmasi, Minggu (6/7) sore menjelaskan, kemarin sidang dia (Mawanto) berkata Tan Poi Sua itu merek dagang. Dia blg “Tidak” kenal Mariah. Kok bisa dia pakai dan dia akui itu merek dia punya sertifikat Minyak gosok cap orang Tan Poi Sua.

Tan Poi Sua itu adalah nama bapak Mariah dan Mawanto. Tanya dia, kemasan minyak gambar bapak orang di jadikan merek dan dia daftarkan.

Siapa pencetus minyak gosok cap orang Tan Poi Sua yaitu Tuan Kok, TAN POI SUA, bapak MARIAH sejak 1982. Dari mana dasar Hukum dia mendaftarkan merek tersebut, gambar orang itu orang tua Mariah.

Sedangkan di Persidangan, dia mengakui tidak kenal Mariah dan bukan Kakak kandung nya, jadi atas izin siapa dia memakai dan mendaftarkan merek itu.

Dan fakta Hukum, Mariah yang sudah di wasiatkan oleh istri TAN POI SUA yaitu NINIE untuk memproduksi menjalan usaha tersebut yaitu minyak gosok cap orang Tan Poi Sua (Photo bapak nya), tegas kuasa hukum Mariah, Suryo Kentjoro SH MH sambil menunjukan sertifikat Tan Poi Sua milik Mariah.

Sebelumnya, kasus sengketa hak merek Minyak Gosok Cap Orang Tan Poi Sua berujung “Meja Hijau”. Dalam persidangan, Jaksa menganggap terdakwa (Mariah) menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek milik perusahaan lain.

Suryo Kentjoro SH MH dan Romi A, Pasaribu SH MH dari Kantor Hukum Ermansyah SH selaku Penasehat Hukum (PH) Mariah menuturkan, yang dimaksud persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain. Unsur-unsur tersebut dijabarkan dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU No.15 Tahun 2001. Yang menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penetapan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.

Berdasarkan pada Fakta Fakta dan keterangan saksi-saksi di Persidangan, jelas Suryo Kentjoro SH MH dan Romi A Pasaribu SH MH ada persamaan menonjol antara kata Tan Poi Sua milik Mariah dengan kata Tan Poi Sua milik Mawanto sehingga menimbulkan kesan yang sama antara dua merek tersebut. Persamaan itu menimbulkan bunyi yang sama, kata Kuasa Hukum, Sabtu (5/7) pagi.

Selain itu, merek Tan Poi Sua sama-sama digunakan untuk alat-alat yang digelembungkan untuk pengelasan yang sulit. Dan, perlu diketahui dua perusahaan ini sama-sama bergerak di bidang “Minyak Herbal”. Jadi, pada pokoknya menggunakan merk Almarhum orang tua nya, yang sama untuk barang dan jasa sejenis.

Suryo Kentjoro SH MH dan Romi A.Pasaribu SH MH mengungkapkan merek yang diklaim Mawanto, Minyak Gosok Cap Orang TAN POI SUA, usaha Almarhum Ayah nya, selaku Pemilik Awal Merek Tersebut belum terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM. Berbeda dengan merek yang dikeluarkan Mariah.

Justru Merek dan diproduksi oleh Mariah adalah usaha Almarhum Ayah nya yang turun temurun, bahkan oleh istri Tan Poi Sua yaitu Ninie sudah di wasiat kan ke anak nya bernama Mariah pada tahun 2016 di Kantor Notaris Adi Pinem SH.

Produk bermerek Tan Poi Sua ini, menurut Suryo Kentjoro SH MH dan Romi A Pasaribu SH MH ternyata telah diperjualkan di Indonesia. Selain itu, produk ini pernah dipromosikan di arena pameran Jakarta yang dihadiri oleh Ibu Tien Soeharto (Isteri Mantan Presiden Ke 2).

Dipersidangan, Penasehat Hukum Mariah juga menunjukan bukti-bukti foto keluarga dan bukti bukti surat serta keterangan saksi saksi bahwa Mariah dan Mawanto adalah dan masih saudara “Kandung”. Namun, Mawanto tidak mengakui bahwa Mariah adalah saudara kandung.

Lantas, Majelis Hakim pun bertanya, berarti “bapak kau ada dua ya” ?. Mawanto pun tak berkutik. Kuasa Hukum menilai dalam persidangan, Mawanto banyak berbohong alias kibul.

Kuasa hukum Mariah menilai, Mawanto telah melanggar pasal 90 dan 91 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Pasal 90 UU Merek mengancam lima tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis.

Diketahui, Mariah selaku ahli waris merek Tan Poi Sua sudah 2 bulan lebih ditahan di Lapas Tanjung Kusta, Medan. “Iya mariah uda 2 bulan lebih ditahan. Kami akan melawan mafia hukum demi keadilan”, tegas Penasehat Hukum Mariah.(*)

#Mawanto#Minyak Tan Poi Sua#Sertifikat#Suryo SH