MEDAN – Kasus hukum yang dihadapi Mie Gacoan Bali, berimbas pada gerai di wilayah lainnya. Termasuk gerai Mie Gacoan di Medan, Lombok, dan Kupang.
Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan tersangka oleh Polda Bali terkait pelanggaran hak cipta. Ira diduga tidak membayar royalti atas penggunaan lagu atau musik yang diputar di gerai Mie Gacoan.
PT Mitra Bali Sukses menaungi tiga wilayah, di antaranya Sumatera (Medan), Bali, dan area Timur (Lombok dan Kupang). Karenanya, gerai di Medan, Lombok, maupun Kupang pun juga menghentikan layanan hiburan musik.
“Semua, 17 resto (di Bali) itu tidak memutar musik. Selain Bali, juga Lombok, Kupang, Medan atau area Sumatera, tidak pakai musik,” kata Manajer Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar Barat, Kota Denpasar, Bali, Windy Refayona, Kamis (24/7/2025).
Sebagaimana diketahui, restoran mie pedas Mie Gacoan berada di bawah naungan PT. Pesta Pora Abadi dan PT. Mitra Bali Sukses (MBS). Persoalan Mie Gacoan Bali terkait dengan PT. MBS. “Apabila ada informasi, ketiga area itu diinformasikan. Jadi semuanya tidak menghidupkan musik,” ungkap Windy, dilansir dari kompas.com, Jumat (25/7).
Terkait dengan Mie Gacoan Bali yang disebut tidak merespons somasi dari Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), Windy mengatakan tidak mengetahui terkait persoalan itu. “Karena saat saya masuk, sudah ada awareness untuk tidak menghidupkan musik. Semua PIC, di level resto, kami melakukan apa yang diinformasikan dari atas,” jelasnya.
Windy mengatakan, biasanya ada manajer dan PIC yang menghandle satu gerai Mie Gacoan. “Kami menunggu informasi. Jadi masalah hukum, semuanya yang menangani dari atas, kami tidak tahu,” tambah Windy.
Windy menyebut, terkait persoalan hukum, tim legal perusahaan yang mengurus. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Senin (21/7/2025), Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menyebut bahwa penyidik Polda Bali menetapkan tersangka terhadap Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira terkait pelanggaran hak cipta. Ira diduga tidak membayar royalti atas penggunaan lagu atau musik yang diputar di Mie Gacoan.
Adapun untuk hitungan jumlah kerugian atas pelanggaran ini, Ariasandy mengaku merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran. “Tarif royalti (musik/lagu) dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam satu outlet (Mie Gacoan) dikali Rp 120.000 dikali 1 tahun dan dikali jumlah outlet yang ada. Sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” jelas Kombes Pol. Ariasandy. “Jadi sesuai hasil penyidikan, bahwa tanggung jawab ada di direktur,” tambahnya. Penetapan tersangka ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat, tepatnya pada tanggal 26 Agustus 2024 atau hampir satu tahun yang lalu.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025. Ariasandy menyebutkan bahwa pelapor merupakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang ada di Indonesia. LMK tersebut adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).(*)