MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang anggota Propam berinisial Iptu AP. Sanksi ini diberikan menyusul viralnya video mobil dinas Provos Polri yang digunakan oleh anaknya di Kota Medan, Minggu (6/7/2025), tanpa sepengetahuan orang tua.
“Bahwa tindakan tegas diambil atas kelalaian Iptu AP dalam pengawasan kendaraan dinasnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (7/7/2025).
Kombes Ferry menjelaskan, kendaraan dinas tersebut adalah milik Kasi Propam Polres Tapanuli Selatan, yang saat itu sedang bertugas di Polda Sumut. Namun, saat Iptu AP beristirahat di rumahnya di Medan, anaknya yang berinisial AP (16), nekat menggunakan mobil dinas tersebut untuk jalan-jalan di Kota Medan tanpa izin.
“Meskipun tidak ditemukan laporan resmi terkait dugaan tabrak lari yang sempat viral, dan hanya ada bekas seperti tanda serempetan, Polda Sumut tetap melakukan tindakan tegas terhadap Iptu AP selaku pemilik kendaraan atas kelalaian dalam pengawasan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kombes Ferry.
Menanggapi insiden ini, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Munthe menyatakan bahwa kendaraan dinas tersebut kini telah diamankan di Bidpropam. Pemeriksaan terhadap Iptu AP juga.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap Iptu AP. Kendaraan dinas itu seharusnya digunakan hanya untuk kepentingan dinas, bukan pribadi. Bila ditemukan adanya pelanggaran, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kombes Julihan.
Polda Sumut juga tengah berupaya menghubungi pihak yang diduga menjadi korban dalam dugaan serempetan, meskipun hingga kini belum berhasil melakukan komunikasi.(asen)