MEDAN – Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau Tindak Pidana Pembunuhan di Jalan Badak No.32 Kel.Pandau Hulu II Kec.Medan Area, Rabu, 23 Oktober 2024 sekitar pukul 07.26 Wib.
Korban adalah Netti (61) IRT, warga Jalan Gabus No.5 B/9 Kel.Pandau Hulu II Kec.Medan Area. Sementara pelaku adalah Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun (45) Wiraswasta, warga Jalan KH Agus Salim No.95 Desa Bandar Kidul Kec.Mojoroto.
Mendapat informasi ada kasus pembunuhan, Piket Inafis Sat Reskrim Polrestabes Medan beserta Piket Reskrim Polsek Medan Area dan Personil Polsek Medan Area mendatangi lokasi tersebut.
Dilokasi kejadian ada 5 saksi yaitu, Novilda (51) Kepling 2, Jalan Duyung No 131 Kel.Pandau Hulu 2 Kec.Medan Area, Wiwit Safitri (50) Kepling 4, Jalan Bawal No.6 Kel.Pandau Hulu 2 Kec.Medan Area, Kartika Sari (35) Pedagang warga Jalan Rusa No.18 Kel.Padau Hulu II Kec.Medan Area, Liana (55) warga Jalan Selar No.9 Kel.Pandau Hulu II Kec.Medan Area dan Hendri (65) Pedagang, warga Jalan Gabus No.5 B/9 Kel.Pandau Hulu II Kec.Medan Area.
Saksi menceritakan, pada hari Rabu Tanggal 23 Oktober 2024 Sekitar Pukul 07.26 Wib, menurut keterangan saksi an. Wiwit bahwa saksi mendapat kabar dari saksi an. Novilda mengatakan korban sedang ribut dengan anak kost korban. Lalu saksi an. Wiwit datang ke Jalan Gabus dikarenakan disitu rumah korban dan suami korban.
Sesampai di Jalan Gabus, tidak ada suami korban dirumah. Kemudian saksi an. Wiwit datang ke TKP di Jalan Badak dan ada warga an. Liana lalu masuk bersama saksi an. Liana diliat saksi-saksi korban sudah terlentang didepan pintu kamar dalam keadaan kedua kaki tertekuk. Selanjutnya saksi an. Wiwit melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Sementara menurut keterangan suami korban an. Hendri ditanggal 21 Oktober 2024 diduga pelaku meminjam uang sebanyak Rp.1,500,000 untuk digunakan menebus HP pelaku. Namun korban tidak memberi uang tersebut, ungkapnya.
Polisi menemukan sejumlah luka di tubuh korban ditemukan 1 luka sobek, pipi sebelah kiri 1 luka sobek, dada atas sebelah kanan 1 luka sobek, jempol telunjuk kiri 1 Luka sobek jempol kiri.
Barang bukti yang diamankan berupa, di Westapel ditemukan pisau berlumuran darah yang diduga digunakan pelaku untuk melukai korban, kaca mata diduga milik korban, sendal 1 didalam kamar lantai 1 dan 1 sendal didepan kamar lantai 1 warna pink, 1 gulangan lakban ditemukan didepan pintu kamar lantai 1, 1 kantongan kertas di dekat kaca mata yang berisi masker tisue dan celana dalam berwarna hitam, gunting dan Kartu Tanda Nama (KTP) bernama Abun yang berada dikamar lantai 2. Kemudian, di pintu depan dan belakang tertutup tetapi tidak terkunci.
Pelaku diduga keluar dari pintu belakang dan lewat dari Gang yang ada disamping rumah. Diduga pelaku adalah Ngekost dirumah korban.
Selanjutnya, jenazah korban dibawa petugas ke RS Bhayangkara untuk diotopsi.(asen)