Pencuri Sepeda Motor di Gang Manggis I Ditangkap Polsek Deli Tua

DELI TUA – Pelaku Indrayani Pasaribu alias Gandek (45) pengangguran, warga Jalan Suka Tirta Kec. Medan Johor diamankan Polsek Deli Tua pada hari Senin, 29 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Dr. Cipto kec. Medan Polonia.

Selain pelaku, barang bukti yang diamankan berupa 1 baju yang dibeli hasil penjualan spd motor, 1 celana panjang hasil penjualan spd motor dan 1 set Kunci T, ungkap Kapolsek Deli Tua Kompol Dedi, Kamis (31/10).

Kompol Dedi mengatakan, korban adalah Stevenson (50) Wiraswasta, warga Jalan Brig.Hamid Gg.Manggis I Kel.Titikuning Kec.Medan Johor telah melaporkan kasus pencurian sepeda dirumahnya ke Polsek Deli Tua. Tak tanggung, pelaku sekaligus memboyong 3 unit sepeda motor yakni 1 unit Honda Vario 125, 1 unit Vario 160, 1 unit Honda Sonik dan 1 unit Laptop serta 1 unit Hp Android.

Kronologis, pada hari Sabtu, 3 Agustus 2024 sekira pukul 06.30 Wib korban dihubungi kawannya yang bernama Jhoni mengatakan bahwa pintu rumahnya telah terbuka. Sementara korban berada di Malaysia membawa anaknya berobat. Selanjutnya korban menghubungi Kepling Titikuning (Hafis) untuk mengecek kebenarannya.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Deli Tua. Mendapat laporan tersebut, Piket 7.0 Reskrim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan cek TKP, ungkap Kompol Dedi.

Lanjutnya, pada hari Selasa, 29 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang dipimpin Kanit Reskrim AKP. Maruli Siregar SH MH melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian 3 unit spd motor di Gg. Manggis kel. Titi Kuning kec. Medan Johor.

Hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Doktor Cipto Kec. Medan Polonia. Terang Kompol Dedi didampingi Kanit Reskrim AKP. Maruli Siregar SH MH.

Selanjutnya Tim meluncur ke TKP yang dimaksud, sesampainya di Tkp tim tembus pandang dengan 1 orang laki laki dan mengintrogasi laki laki tersebut mengaku an. Indrayani Pasaribu dan mengakui pernah melakukan pencurian 3 unit spd motor bersama inisial A (DPO) di Gg. Manggis Kel. Titi Kuning kec. Medan Johor.

Pelaku mengaku telah menjual 2 unit spd motor Vario seharga Rp. 3.800.000 (tiga juga delapan ratus ribu rupiah) dan Sonic seharga Rp. 3.500.000 (tiga juta limaratus ribu rupiah) di Jermal. Lalu hasil yang didapat oleh pelaku Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sudah dibelikan Hp Oppo yang sudah dijual kembali, membeli baju dan celana panjang.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Deli Tua guna pemeriksaan lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku di NegaraRI.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.(asen)

#Gang Manggis I#Pencuri#Polsek Deli Tua#Sepeda Motor