MEDAN – Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut kembali menggerebek tempat hiburan malam (THM) Scorpio di Jalan Adam Malik/Sekip, Kecamatan Medan Petisah, beberapa waktu lalu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, saat dikonfirmasi, Rabu (16/7), membenarkan adanya penggerebekan yang dilakukan personel Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut di tempat hiburan malam (THM) Scorpio.
“Benar bang ada digerebek di situ. Ya, terkait narkoba juga,” ujarnya kepada wartawan. Namun ia belum mau memberikan penjelasan lebih lanjut terkait hasil dari penggerebekan tersebut.
“Untuk hasil dari penggerebekan itu saya belum tau. Saya cek dulu ya ke Direktorat Narkoba Polda Sumut,” ungkapnya seraya menambahkan bahwa Polda Sumut telah mengajukan rekomendasi penutupan tempat hiburan malam (THM) yang terlibat peredaran narkoba.
Sementara itu berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial memperlihat saat ini kondisi tempat hiburan malam (THM) Scorpio telah disegel garis polisi pasca penggerebekan tersebut.
Untuk diketahui, Polda Sumut merekomendasi tiga tempat hiburan malam di Kota Medan dan Siantar untuk ditutup dan dicabut izin operasionalnya karena menjadi sarang peredaran narkoba.
Ketiga tempat hiburan malam yang direkomendasikan untuk ditutup itu diantaranya Studio 21 di Kota Pematang Siantar, DR di kawasan Kecamatan Medan Sunggal dan Dragon KTV di Kecamatan Medan Barat.
Sebab, keberadaan tempat hiburan malam tersebut selama ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial lantaran diduga kuat sebagai lokasi transaksi narkotika, memicu keresahan warga serta berpotensi menjadi titik rawan kejahatan lainnya.
Untuk di Studio 21, polisi menangkap dua orang pelaku yakni Rikki Simanjuntak dan Jimmy Salmino Saragih dengan menyita barang bukti sebanyak 97 butir ekstasi, 15 butir Happy Five, dan uang tunai Rp9 juta hasil penjualan.
Kemudian DR ditangkap waiters bernama Rabiah Diana Sari Ais Tata dengan barang bukti 10 butir ekstasi dan Dragon KTV, petugas berhasil menyita 708 butir ekstasi dan 25 botol Ketamine, serta menangkap dua orang pelaku Zulham alias Zul dan Ridho Gunawan alias Ridho.
“Tempat hiburan malam yang jadi sarang narkoba tidak boleh dibiarkan beroperasi. Ini adalah langkah penting menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban,” tegas Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (15/7).
“Dengan langkah rekomendasi ditutupnya tempat hiburan malam ini, Polda Sumut berharap pemerintah daerah ikut mendukung penindakan tegas demi terciptanya Sumatera Utara yang bersih, aman, dan bebas narkoba,” pungkasnya.(*)