SERGAI – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Jhon Sitepu didampingi Kasat Reskrim, Iptu Binrod Situngkir memimpin Press Release ungkap kasus yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Rabu (13/8/2025).
Dalam rilis tersebut, Unit PPA mengungkap 2 kasus pencabulan terhadap anak dan berhasil menangkap kedua pelakunya.
Korban inisial LR (15), warga Sergai, dicabuli oleh sepupunya sendiri, MH (24), warga Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. MH membujuk korban dan melakukan perbuatan tersebut dua kali, pada 26 Mei 2025 di rumah nenek dan 8 Juni 2025 di rumah pelaku.
Keluarga korban melapor ke polisi pada 10 Juli 2025, dan MH ditangkap di Perbaungan pada 1 Agustus 2025.
Korban N (8), warga Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya, TH (37). Aksi itu dipergoki ibu korban di sebuah gubuk pada 23 Juli 2025. Pelaku melarikan diri, namun tim Satreskrim berhasil menangkapnya di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada 11 Agustus 2025 setelah pengejaran lintas provinsi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 760 Jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman serta denda hingga Rp5 miliar.
“Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Hadir dalam rilis tersebut Kadis Sosial Kabupaten Sergai, Arianto, Kadis P2KBP3A dr. Helminur Sinaga, serta pendamping anak dari Dinas Sosial.(asen)