MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi atau inex jenis baru, hasil pengungkapan kasus periode sepanjang bulan Juli 2025 dari komplotan jaringan narkotika lintas daerah.
Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reserse Narkoba AKBP Thommy Aruan, di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (7/8/2025).
Jadi barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 29.976 gram, ekstasi 20.000 butir Sabu 20.000 gram dan ekstasi 58.750 butir.
“Total keseluruhan barang haram yang dimusnahkan dengan menggunakan mobil incinerator, yakni sabunya sebanyak 49.976 gram dan pil ekstasi sebanyak 78.750 butir pil ekstasi,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan.
Sedangkan tersangka yang diamankan berbagai tempat di Medan itu ada lima orang. Pelakunya masing – masing berinisial MJN (24) warga Jalan Ahmad Yani, Gang Sopan, Dusun Sopan, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, MAS (29) warga Jalan Titi Papan, Gang Rezeki, No 4, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah dan ARL (29) warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Selanjutnya dua orang tersangka lagi yang diamankan yakni DC (44) warga Tanjung Balai dan MEP (22) warga Tanjung Balai. “Total ada lima orang yang telah dijebloskan ke penjara,” terang Kombes Gidion.
Komplotan narkotika lintas propinsi itu yang dikendalikan MAS ditangkap pada tanggal 21 Juni 2025 , total keseluruhan barang bukti narkotika diamankan berupa 20 kilogram sabu dan 58 ,750 butir ekstasi.
“Total barang bukti yang dimusnahkan 20 kilogram sabu dan 58.750 butir ekstasi akan dilakukan penyisihan untuk keperluan lapor sebanyak 170 gram sabu dan 619 butir pil ekstasi. Tidak ada barang bukti yang disisihkan untuk keperluan pengungkapan kasus selanjutnya,” urai Kombes Gidion.
Ketiga komplotan MAS itu ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Klambir 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan di Jalan Sei Deli, No 139 E, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Sedangkan dua orang lagi pelaku komplotan jaringan narkotika Tanjung Balai itu ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, sebanyak sabu 29.976 gram dan ekstasi sebanyak 20.000 butir.
Atas perbuatan para pelaku itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Kronologis penangkapannya berawal dari pengungkapan jaringan narkotika yang telah dilakukan sebelumnya yang sudah ditangkap pada tanggal 21 Februari 2025 di Jalan Sei Mencirim Komplek Mega Grand Land.
Tim mendapatkan informasi adannya pengiriman narkotika jenis sabu dan pol ekstasi yang akan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Sehingga petugas melakukan penyelidikan di TKP pada hari Rabu, 30 Juli 2035 sempet pukul 23.00 WIB, melihat adanya 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna dark grey metalik D 1498 AKE dicurigai membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi melintas di TKP. Kemudian petugas menghadang mobil tersebut.
Dan di dalam mobil ada dua orang yang mengaku berinisial DC dan MEP. Kemudian tim menyuruh DC membuka bagasi mobil ditemukan barang bukti ada dua bungkus plastik besar berisikan 20 ribu butir pil ekstasi dan 13 bungkus teh Cina warna kuning berisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya ada ditemukan tas jinjing warna hitam berisikan 11 bungkus teh Cina berisikan narkotika jenis sabu dan tas ransel warna hijau berisikan narkotika jenis sabu. Begitu juga yaa ransel warna biru yang didalamnya terisi 6 bungkus teh Cina warna hijau berisikan narkotika jenis sabu.
“Mereka hendak menyelundupkan sabu atas perintah dari Z (DPO) untuk diantarkan ke Rantau Prapat. “Totalnya ada sebanyak 29.976 gram dan pil ekstasi 20.000 butir yang diamankan dari kedua pelaku. Sebelumnya kita sudah menangkap tiga orang pelaku jaringan MAS, ” jelas Kombes Gidion.
Pihaknya terus berantas jaringan narkoba yang ada di Medan maupun dari lain.(*)