Polrestabes Medan Tangkap 2 BD Sabu

MEDAN – Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari dua tempat berbeda di Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Tuntungan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan untuk pengungkapan narkoba di Kecamatan Medan Timur berhasil ditangkap pengedar sabu berinisial Ir alias Sunok (44) warga Jalan Adinegoro.

Sedangkan di Kecamatan Medan Tuntungan ditangkap Il alias Upil (32) warga Jalan Bunga Pariama I Lingkungan III, Kelurahan Ladang Bambu. “Tersangka Ir ditangkap di Jalan Karantina saat hendak menjual sabu kepada pembelinya,” katanya, Minggu (20/7).

Thommy mengungkapkan, tersangka Ir saat diperiksa mengaku barang bukti sabu milik seorang bandar berinisial C (lidik). Dari penangkapan itu turut disita barang bukti sabu seberat 1,06 gram, 16 klip plastik kosong, uang tunai Rp130 ribu dan 1 dompet kecil warna putih.

“Untuk tersangka Il alias Upil ditangkap saat berada di Jalan Bunga Pariama, Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan, saat mengedarkan sabu,” ungkapnya bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar sabu itu setelah personel melakukan penyamaran.

“Penangkapan terhadap para pelaku narkoba sebagai komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan. Tentunya penindakan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan,” pungkasnya.(*)

#Polrestabes Medansabu