Polsek Patumbak Tangkap 2 Begal, 2 DPO

PATUMBAK – Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak di bawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH dan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH MH berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Begal) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 20.30 wib, Team melakukan penyelidikan atas laporan kasus Begal yang ada di wilayah hukum Polsek Patumbak.

Dari hasil penyelidikan yang di lakukan Team yang di pimpin langsung Kapolsek Patumbak dan Kanit Reskrim beserta Team URC berhasil meringkus 2 orang pelaku Begal yang bernama FAN (19) Jalan Besar Deli Tua Gg Gedek No.F-12 Kec.Deli Tua dan SRS (24) warga Jalan Topas I No.08 Perumahan Bumi Serdang Damai Kec.Patumbak di dua lokasi berbeda sedangkan pelaku T (DPO) dan H (DPO) masih kita selidiki keberadaannya.

Kedua pelaku pada saat di interogasi menyatakan bahwa pada saat melakukan aksinya pelaku SRS bertugas mencabut kunci sp motor pada saat para pelaku menghadang laju sp motor korban sedangkan pelaku FAN bertugas mengancam korban menggunakan parang.

Kita sudah amankan barang bukti berupa 1 unit sp motor Honda CBR, 2 Bilah Parang, 2 buah kaca spion, 3 buah baju dan 1 buah celana panjang yang di beli pelaku dari hasil penjualan sp motor dan para pelaku mendapat bagian per orang sebanyak Rp.1.000.000 (Satu Juta), Ujar Kapolsek Patumbak, Selasa (14/1).

Setelah para pelaku berhasil menguasai sp motor korban, para pelaku meninggalkan korban begitu saja dan membawa lari sp motor korban.

Dari hasil interogasi yang kita lakukan para pelaku mengakui bahwa sp motor di jual kepada seseorang masih dalam penyelidikan kita dan hasil penjualan sp motor tersebut di pergunakan para pelaku untuk foya-foya, bermain judi serta membeli beberapa pakaian, terang Kapolsek Patumbak.

Untuk para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman penjara, sambung Kompol Faidir SH MH.(asen)

#Polsek Patumbak2 DPOBegal