Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Tanggamus Siap Dampingi Warga Tak Mampu di Persidangan

TANGGAMUS – Guna mengedukasi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan akses layanan hukum gratis. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakum) Tanggamus mengelar sosialisasi hukum.

Acara bertajuk 𝙈𝙖𝙨𝙮𝙖𝙧𝙖𝙠𝙖𝙩 𝘾𝙚𝙧𝙙𝙖𝙨 𝙃𝙪𝙠𝙪𝙢 itu dilaksanakan di Kelurahan Pasar Madang pada Jumat (19/9), dihadiri Lurah berserta Aparat Kelurahan, Ketua RW/RT, Ibu-ibu PKK, Kader Posyandu, Karang Taruna, serta Tokoh Masyarakat.

Ketua Posbakumadin Tanggamus, Advokat Ok Armet Ripanding SH MH menyampaikan, bahwa lembaga yang di nakhodainya hadir sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kurang mampu yang sedang menghadapi proses hukum.

Armet menegaakan, Posbakumadin berdiri bukan untuk golongan tertentu saja, tetapi untuk seluruh masyarakat untuk mendapatkan pendampingan dan pelayanan hukum, khususnya mereka yang lemah secara ekonomi dan kerap terpinggirkan dari akses hukum.

“Layanan hukum posbakumadin tanggamus mencakup konsultasi hukum, bantuan penyusunan dokumen dan pendampingan dalam proses persidangan, untuk menjamin hak setiap orang mendapatkan akses keadilan, baik dalam perkara pidana maupun perdata,” Jelas Armet. Mingu (21/9).

Dijelaskan nya, pendampingan hukum dari posbakumadin bagi warga tidak mampu tidak dipungut biaya, cukup dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau pekon setempat. Dan akan mendapat pendampingan hukum sampai tuntas, imbuhnya.

Kesempatan itu, Lurah Pasar Madang, Mega Sari, mengapresiasi inisiatif Posbakumadin memberikan penyuluhan hukum bagi warganya. Menurut dia, pentingnya literasi hukum sebagai bekal warga untuk menghindari persoalan yang merugikan.

Dirinya menyambut baik kegiatan ini, semoga membawa manfaat nyata bagi masyarakat pasar madang, melalui sosialisasi ini masyarakat semakin sadar hukum, berani memperjuangkan haknya, serta mampu menjadi teladan kesadaran hukum, ujarnya.(Rd)

#Advokat Indonesia#Persidangan#Pos Bantuan Hukum#Tanggamus