DELI SERDANG – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah kemanusiaan di Sumatera Utara. Peristiwa memilukan ini terjadi di salah satu perumahan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (28/06/2025) siang.
Seorang pria berusia 47 tahun yang diketahui bernama Sapran, warga Simpang Limun, Medan, diamankan oleh petugas keamanan (Security) perumahan usai dilaporkan oleh orang tua korban atas dugaan tindakan asusila terhadap dua anak perempuan.
Kepada awak media, salah satu petugas keamanan menyebut bahwa korban adalah anak berinisial “Bunga” (nama samaran) dan temannya yang masih berusia di bawah umur. Sapran diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Tanjung Morawa oleh pihak keamanan dan keluarga korban.
Sesampainya di Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, petugas kemudian mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Deliserdang, mengingat kedua korban adalah anak-anak.
Tak berselang lama, Sapran diboyong ke Polresta Deliserdang untuk diserahkan ke Unit PPA guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ayah salah satu korban yang didampingi keluarga turut membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deliserdang, berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum terduga pelaku maupun hasil awal penyelidikan.(*)