Proyek Pembangunan Gudang Perusahaan Swasta di Tamora Terduga Pakai Tanah Timbun Ilegal

DELISERDANG – Diduga PT Djarum di Jalan Arteri Tanjung Morawa menuju bandara KNIA di Kabupaten Deli Serdang memasok tanah timbun ilegal dari galian c legal yang bersumber dari Kecamatan Galang, STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.

Selain itu, proyek itu diduga merubah alih fungsi lahan dari persawahan menjadi gudang. Bahkan, lahan itu diduga milik PTPN II.

Seorang warga sekitar bernama Effendi mengaku proyek itu menimbulkan banyak debu dan merusak pernapasan.

“Kalau sudah melintas truk pengangkut tanah timbun. Tanahnya berjatuhan, debu bermunculan. Ini yang membuat kami resah,” ungkapnya ketika diwawancara awak media, Kamis (19/9) siang.

Masyarakat meminta agar kepolisian, pihak Kecamatan dan Kabupaten Deli Serdang diminta untuk menindaklanjuti keluhan itu.

“Kami akan menindaklanjuti masa kepada pemerintahan. Tapi kami minta kepada wartawan untuk memviralkan masalah ini,” terangnya.

Sayangnya, Camat Tanjung Morawa Ibnu Hajar ketika dikonfirmasi menyarankan agar awak media berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

“Silahkan dikonfirmasi ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Dinas Pertanian Deli Serdang. Pihak kecamatan tidak lagi berwenang untuk hal tersebut,” ungkapnya.(tim)

#Gudang#Ilegal#Pembangunan#Perusahaan#Proyek#Swasta#Tamora#Tanah Timbun