BINJAI – Setelah melalui proses hukum panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai akhirnya mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penguasaan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II seluas 80 hektare secara ilegal.
Eksekusi dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025, dan berlangsung di Kantor Kejari Binjai dengan pengamanan ketat oleh personel gabungan, termasuk pasukan TNI.
Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing SH MH menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan Kasasi MA.
“Kronologisnya, setelah kami melayangkan surat P-37 atau panggilan terpidana sesuai SOP untuk hadir di Kejari Binjai, pada pukul 17.00 WIB kuasa hukum terpidana datang untuk bernegosiasi,” ujar Noprianto, kepada wartawan Posmetro Medan, Selasa (12/8/2025).
Dalam negosiasi yang berlangsung alot, kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. Namun, Noprianto menegaskan bahwa sesuai Pasal 268 ayat (1) KUHAP, pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan kasasi yang telah inkrah.
“Tim eksekutor menunggu hingga pukul 20.00 WIB. Kami sampaikan bahwa jika terpidana tidak hadir, malam itu juga akan dilakukan eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan TNI,” jelasnya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul Tarigan akhirnya datang ke Kejari Binjai didampingi penasihat hukum dan sekretaris jenderalnya, menyerahkan diri secara kooperatif untuk menjalani hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
Terkait kehadiran TNI di Kantor Kejari Binjai, Noprianto membenarkan hal tersebut. “Sesuai Perpres 66 Tahun 2025 dan perintah pimpinan, pengamanan kantor saat ini dilakukan oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Kajari Binjai juga mengapresiasi sikap kooperatif Samsul Tarigan. “Kami menghargai keberanian beliau sebagai warga negara yang taat hukum,” ujar Noprianto.
Setelah pemeriksaan administrasi dan pengecekan kesehatan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan orang (error in person), pada pukul 20.00 WIB tim eksekutor yang didampingi TNI dan Pam Intelijen membawa Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Medan untuk menjalani masa hukumannya.(*)