Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Pengedar dan Pemakai

BELAWAN – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Rabu (11/6) sekitar pukul 18.00 WIB, dua orang pelaku narkoba berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di kawasan Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

Kedua tersangka yang diamankan adalah Nanda (31), yang diduga sebagai pengedar, dan Arianto (41), seorang pengguna narkoba. Dalam operasi tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti berupa 3 plastik klip sedang dan 1 plastik klip kecil yang berisi sabu, 4 plastik klip kosong, 1 pipet dengan ujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp 65.000.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane SH MH mewakili Kapolres AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM CPHR CBA menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Ketika dilakukan penggerebekan, tersangka Nanda tertangkap tangan sedang memegang sabu. Barang bukti lainnya juga ditemukan di lokasi,” terang AKP Ismail Pane pada Jumat (13/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui keterlibatannya. Nanda diketahui berperan sebagai pengedar, sedangkan Arianto berada di tempat kejadian untuk membeli sekaligus menggunakan narkotika.

Kini, kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkotika.(asen)

#Pemakai#Pengedar#Polres Pelabuhan Belawan#Satnarkoba