Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Tangkap Bandar Sabu di Meureudu

PIDIE JAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Sabtu dini hari (5/7/2025), petugas berhasil menggerebek rumah seorang bandar sabu di Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, dan menyita 36,84 gram narkotika jenis sabu siap edar.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya, Iptu Rahmi SH segera melakukan penyelidikan intensif.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapatkan informasi keberadaan target utama berinisial Ulo (35), yang diduga kuat sebagai bandar sabu. Tepat pukul 04.00 WIB, dilakukan penggerebekan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus besar serta 31 bungkus kecil sabu dalam plastik bening, dengan total berat mencapai 36,84 gram.

“Tersangka melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena jumlah sabu melebihi 5 gram, pelaku terancam pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup,” ujar Iptu Rahmi SH dalam keterangan persnya.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu SH SIK MH memberikan apresiasi kepada masyarakat atas laporan yang disampaikan, serta kepada jajaran Satresnarkoba atas gerak cepat yang dilakukan.

“Ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pidie Jaya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolres dalam pernyataannya, Minggu (6/7/2025).

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat.(asen/rel)

#Meureudu#Polres Pidie Jaya#Satresnarkoba