Satresnarkoba Polrestabes Medan GSN di Jalan Kelambir V

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Jalan Kelambir V, Gang Towet dan Gang Keluarga, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat sore, 4 Juli 2025.

Dalam operasi itu, polisi menangkap satu orang bandar sabu dan membakar empat barak narkoba.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial IK (39)

Ia diduga kuat sebagai bandar sabu yang selama ini beroperasi di wilayah tersebut.

“IK menjual sabu dalam paket kecil seharga Rp20 ribu dan Rp40 ribu. Barang bukti yang kami amankan termasuk beberapa paket sabu siap edar,” kata Thommy dalam keterangan pers, Ahad, Minggu (6/7).

Menurut Thommy, dalam penggerebekan itu, petugas menemukan empat barak narkoba yang langsung dirubuhkan dan dibakar.

Salah satu barak bahkan dilengkapi dengan ranjau berupa kawat berduri yang dipasang di akses masuk.

“Kawat itu sengaja dipasang untuk menyulitkan petugas dan memberi jalan kabur bagi pelaku ke arah sungai jika terjadi penggerebekan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggerebekan dilakukan sebagai respons atas keluhan warga sekitar yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Polisi akan terus mengawasi lokasi tersebut guna mencegah aktivitas serupa terulang.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu bekerja sama dengan kami dalam pemberantasan narkoba,” kata Thommy.(*)

#Jalan Kelambir V#Polrestabes Medan GSN#Satresnarkoba