MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang gugatan perlawanan eksekusi di Jalan Gandhi, Medan. Penundaan itu dikarenakan pihak tergugat M Sethuraman, tidak hadir pada sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
“Karena tergugat tidak hadir, sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan,” ucap hakim ketua Sarma Siregar, dalam sidang di ruang Cakra 8 PN Medan, Kamis (7/8).
Diluar persidangan, Bobby Christian Halim SH MH CPM selaku kuasa hukum 14 warga Jalan Gandhi, mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak tergugat.
“Hari ini seyogyanya adalah pemeriksaan saksi dari kami pihak penggugat, dari kami telah menyiapkan dan kami menganggap penting dan menghormati pengadilan ini. Karna kami menjalankan apa yang menjadi agenda dalam sidang,” ujarnya.
“Terkait dari ketidakhadiran tergugat tentu dari pihak kami (penggugat) merasa kecewa, atas ketidakhadiran para tergugat,” tegasnya.
Dia berharap dan meminta kepada para pihak tergugat, agar perkara ini dapat berjalan untuk hadir memenuhi agenda persidangan.
Lebih lanjut, kata Bobby, dalam agenda pembuktian, pihaknya telah melampirkan bukti dokumen kurang lebih 500 lembar dengan 70 bukti, terkait gugatan nomor 199 dan 200.
“Yang pasti nantinya kami sangat memohon kepada pihak media untuk sama-sama mengawal, terkait fakta yang akan kami ungkap nantinya di sidang pemeriksaan saksi. Kemudian setelah saksi fakta, mudah-mudahan kami sudah menjalin komunikasi dan akan menghadirkan saksi ahli, yang dapat menyatakan pelanggaran dan belum sesuai dangan hal-hal yang terjadi di lapangan,” jelasnya.
Dia menambahkan, untuk sidang selanjutnya sebagaimana saran hakim yang membatasi minimal dua orang saksi yang akan dihadirkan dipersidangan.
“Sehingga kami akan mengagendakan, dan memaksimalkan terkait jumlah saksi yang diperbolehkan nantinya,” pungkasnya.
Sementara itu, Erianto selaku koordinator tim hukum menimpali terkait ketidakhadiran pihak tergugat sebagai pengecut. “Satu kata, bacur…bacur. Pengecut, sudah bukti-bukti cuma fotocopy, tidak hadir. Catat itu,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dari total 17 rumah yang masuk dalam daftar objek eksekusi, kuasa hukum mendampingi 14 rumah, termasuk dua pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM). Gugatan mereka difokuskan pada keabsahan kepemilikan dan penolakan terhadap eksekusi tanpa dasar hukum yang sah.(asen)