Sidang Tuntutan Perkara Sengketa Merek Tan Poi Sua Kembali Ditunda

MEDAN – Sidang tuntutan perkara sengketa merek Minyak Gosok Cap Orang Tan Poi Sua dengan terdakwa, Mariah kembali ditunda. Pengacara terdakwa mengatakan penundaan tuntutan dalam persidangan adalah hal biasa. Namun, pihaknya merasa keberatan, karena klien mereka, Mariah ditahan bukan karena masalah pidana.

“Penundaan hal biasa dalam persidangan, tapi kita tim pengacara Mariah, merasa keberatan karena klien kami ditahan karena sengketa keperdataan bukan ranah pidana,” ungkap Pengacara terdakwa, Suryo Kentjoro, SH, MH menanggapi ditundanya kembali tuntutan terhadap kliennya, Senin (14/6).

Sesuai dengan fakta hukum dipersidangan, lanjut Suryo Kentjoro, Mariah di tahan karena perkara sengketa keperdataan. Tentu Tim Pengacara merasa keberatan karena klien mereka ditahan bukan karena perkara pidana.

“Setelah tuntutan, kita hormati selama berkeadilan. Tapi kalau tuntutan merugikan klien kita, kami tim pengacara akan melakukan banding. Tapi kita lihat. Setelah tuntutan masih ada hak klien kami untuk melakukan pembelaan (pledoi). Disinilah kita mengharapkan keadilan,” jelasnya.

Suryo Kentjoro tetap mengharapkan agar kliennya, Mariah, dituntut Onslag Van Recht Vervolging. Sebab, perbuatan yang didakwakan ke klien mereka bukan masuk ranah pidana, melainkan perdata. Karena ini menyangkut usaha keluarga.

“Harapannya klien kami dituntut Onslag. Meskipun ada perbuatan, namun bukan pidana, melainkan perdata. Karena ini usaha keluarga,” tukasnya.

Sementara itu, Mawanto yang dikonfirmasi wartawan soal ditundanya sidang tuntutan terdakwa, Mariah enggan berkomentar. “Sementara tak ada tanggapan dulu,” jelasnya singkat.(*)

#Merek Tan Poi Sua#Sidang TuntutanPerkara