Team URC Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Curanmor

PATUMBAK – Kejadian Curanmor pada hari Senin, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 Wib, di Jalan Kebun Kopi Perumahan Villa Gading Mas II Blok DD No.18 Kel.Harjoasri II Kec.Medan Amplas. Korban seorang wanita Anisa Irma Harahap (24) Mahasiswi, telah kehilangan 1 unit sp motor Honda Beat BK 4943 AKY warna hitam dimana kejadian tersebut berawal pada saat korban memarkirkan sp motor nya di teras rumahnya beberapa jam kemudian pada saat korban hendak keluar dan melihat sp motor nya sudah tidak ada lagi terparkir di teras rumah.

Kemudian korban melihat rekaman cctv yang ada di rumah nya dan dari hasil cek cctv terekam pelaku seorang laki – laki telah mencuri sp motor nya.

Korban merasa keberatan dan di rugikan atas kejadian tersebut kemudian membuat laporan Polisi ke Polsek Patumbak.

Setelah laporan Polisi di terima,Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M.Y Dabutar SH MH, Panit I Ipda Eko Priya SH dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi bersama Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan di seputaran lokasi kejadian.

Dan dari hasil rekaman cctv dan keterangan warga sekitar lokasi kejadian kemudian di ketahui ciri – ciri serta keberadaan pelaku.

Dan pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 wib pelaku terlihat oleh warga sedang berada di daerah Medan Johor Kec.Deli Tua sedang berjalan kaki dan menurut keterangan warga tersebut di duga pelaku hendak melakukan pencurian sp motor.

Team yang di pimpin Kanit Reskrim langsung meluncur kelokasi di daerah Medan Johor dan dari kejauhan termonitor pelaku sedang berada di depan sebuah warnet dan hendak melakukan pencurian sp motor.

Kanit Reskrim bersama Team langsung mengamankan pelaku dan dari saku celana depan sebelah kanan yg di gunakan pelaku di temukan kunci T yang biasa di gunakan pelaku untuk mencuri sp motor.

Setelah pelaku di amankan dan langsung di lakukan interogasi, ujar Kompol Daulat Simamora.

Pelaku menerangkan dia menggunakan kunci T pada saat melakukan aksinya dan sp motor tersebut di jual kepada seseorang laki – laki bernama Edon (DPO) di daerah Desa Namorambe Kab.Deli Serdang seharga Rp 3.000.000 (tiga juta) melalui seorang temannya bernama Botak (DPO).

Setelah sp motor laku terjual pelaku memberikan bagian hasil penjualan sp motor sebanyak Rp 200.000 (dua ratus ribu) kepada Botak, sambung Kapolsek Patumbak.

Selanjutnya Team kita melakukan pengembangan kepada pelaku lainnya di daerah Desa Nomorambe Kab.Deli Serdang sesuai keterangan dari Jeri dan pada saat sampai di lokasi tersebut pelaku Jefri Chandra alias Jeri berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan dan memukul seorang petugas dan sesaat kemudian langsung diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yg berusaha melarikan diri dan tepat mengenai kaki kiri pelaku, terang Kompol Daulat Simamora.

Pelaku di amankan bersama barang bukti dan di boyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut guna mendapat perawatan medis atas luka tembak yang di alami pelaku.

Setelah selesai mendapatkan perawatan medis, saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan di ruang Unit Reskrim Polsek Patumbak guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambung Kompol Daulat Simamora.

Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(asen)

#Curanmor#Polsek Patumbak