Team URC Reskrim Polsek Patumbak Amankan Residivis Curanmor

PATUMBAK – Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan 1 orang residivis curanmor yang beraksi di Wilayah Hukum Polsek Patumbak.

Korban Anima Bu Ulolo melaporkan kejadian pencurian sp motor yang terjadi di rumahnya di Jl.Ruko Amplas No.53 Kel.Timbang Deli Kec.Medam Amplas, dimana sp motor korban sedang di parkirkan di ruang tamu dalam rumahnya.

Pelaku Junri Silaen dan W.P (DPO) datang dengan cara merusak pintu rumah dan menggunakan kunci T berhasil mencuri sp motor korban pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 07.30 wib. Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Patumbak.

Setelah laporan Polisi di terima, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH MH untuk memimpin langsung Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang di lakukan Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH MH bersama Team URC membuahkan hasil dan diketahui ciri-ciri pelaku dan tempat persembunyiannya.

Pada Hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 19.00 wib Team URC yang di pimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penindakan dengan menggrebek rumah dari pelaku yang berada di daerah Selambo dan pelaku bersama barang bukti 1 unit sp motor Honda Beat Street yang di sembunyikan di dapur rumahnya berhasil di amankan.

Pelaku bernama Junri Silaen, Wiraswasta warga Jalan Mandolin Gg Rebana Desa Marendal II Kec.Patumbak menerangkan, pelaku melakukan pencurian sp motor tersebut bersama dengan teman nya bernama W.P (30) warga Jalan SM Raja KEL.Timbang Deli KEC.Medan Amplas (DPO)

Kemudian Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan pengembangan terhadap pelaku W.P (DPO) ke daerah Jermal 15 dan pada saat pelaku Junri Silaen hendak menunjukkan tempat persembunyian kawannya, pelaku berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan kepada petugas Team URC dengan cara memukul salah satu petugas.

TEAM URC langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku Junri Silaen yang berusaha melarikan dan melakukan pemukulan terhadap petugas pada saat petugas melakukan pencarian terhadap pelaku W.P (DPO), terang Faidir, Senin (23/9).

Team URC selanjutnya membawa pelaku Junri Silaen ke R.S Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang mengenai kaki kanan pelaku Junri Silaen.

Pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan 1 unit sp motor Honda Beat Street yang diamankan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya.

Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, sambung Kapolsek Patumbak.(asen)

#Curanmor#Polsek Patumbak#Residivis#Team URC Reskrim