Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak Ringkus Residivis Curanmor

PATUMBAK – Polsek Patumbak Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan 1 orang pelaku pencurian dengan pemberatan.

Seorang ibu rumah tangga datang ke Polsek Patumbak untuk membuat Laporan Polisi dmana rumahnya yang berada di Jalan Seser Link III Villa Mulia Sejahtera Kel.Amplas Kec.Medan Amplas pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar pukul 04.15 wib di santroni maling dan korban kehilangan 1 unit sp motor yang di parkir dalam rumahnya.

Selanjutnya Team URC di bawah pimpinan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH, Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH MH, Panit I Unit Reskrim Ipda Eko Priya SH dan Panit II Unit Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi melakukan penyelidikan atas laporan korban tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang di lakukan diketahui keberadaan pelaku sedang bersembunyi di rumah temannya yang berada di daerah Keramat Kuda Jermal.

Dan pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 wib Team URC Unit Reskrim melanjutkan penyelidikan guna memastikan posisi pelaku berada.

Setelah di ketahui keberadaannya, Team URC bergerak kelokasi yang di maksud dan pada saat pelaku hendak diamankan yang sedang bersembunyi di rumah temannya melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu petugas Team URC dan pelaku berusaha melarikan diri.

Team URC tidak ingin targetnya melarikan diri langsung melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai sasaran dan pelaku langsung tersungkur ke tanah dan tidak sanggup lagi untuk melarikan diri akibat luka tembak yang di alaminya.

Selanjutnya pelaku di amankan dan di boyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut guna mendapat perawatan atas luka tembak yang di alaminya.

Pelaku mengaku bernama WP (30) tidak bekerja, warga Jalan SM Raja Gg Martoba I Kel.Timbang Deli Kec Medan Amplas dan barang bukti yang di amankan dari pelaku kunci T, jam tangan, Jaket Hoody warna hitam, uang sisa penjualan sp motor Rp.125.000, ungkap Faidir, Senin (10/3).

Untuk saat ini, pelaku masih dalam proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Patumbak.

Pelaku adalah seorang residivis dan telah melakukan pencurian sp motor di wilayah hukum Polsek Patumbak sebanyak 5 kali, terang Kompol Faidir SH MH.

Pelaku kita jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sambung Faidir.(asen)

#Curanmor#Polsek Patumbak#Residivis#Team URC#Unit Reskrim