MEDAN – Kasus sengketa hak merek Minyak Gosok Cap Orang Tan Poi Sua berujung “Meja Hijau”. Dalam persidangan, Jaksa menganggap terdakwa (Mariah) menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek milik perusahaan lain.
Suryo Kentjoro SH MH dan Romi A, Pasaribu SH MH dari Kantor Hukum Ermansyah SH selaku Penasehat Hukum (PH) Mariah menuturkan, yang dimaksud persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek yang satu dengan merek yang lain. Unsur-unsur tersebut dijabarkan dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU No.15 Tahun 2001. Yang menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penetapan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.
Berdasarkan pada Fakta Fakta dan keterangan saksi-saksi di Persidangan, jelas Suryo Kentjoro SH MH dan Romi A Pasaribu SH MH ada persamaan menonjol antara kata Tan Poi Sua milik Mariah dengan kata Tan Poi Sua milik Mawanto sehingga menimbulkan kesan yang sama antara dua merek tersebut. Persamaan itu menimbulkan bunyi yang sama, kata Kuasa Hukum, Sabtu (5/7) pagi.
Selain itu, merek Tan Poi Sua sama-sama digunakan untuk alat-alat yang digelembungkan untuk pengelasan yang sulit. Dan, perlu diketahui dua perusahaan ini sama-sama bergerak di bidang “Minyak Herbal”. Jadi, pada pokoknya menggunakan merk Almarhum orang tua nya, yang sama untuk barang dan jasa sejenis.
Suryo Kentjoro SH MH dan Romi A.Pasaribu SH MH mengungkapkan merek yang diklaim Mawanto, Minyak Gosok Cap Orang TAN POI SUA, usaha Almarhum Ayah nya, selaku Pemilik Awal Merek Tersebut belum terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM. Berbeda dengan merek yang dikeluarkan Mariah.
Justru Merek dan diproduksi oleh Mariah adalah usaha Almarhum Ayah nya yang turun temurun, bahkan oleh istri Tan Poi Sua yaitu Ninie sudah di wasiat kan ke anak nya bernama Mariah pada tahun 2016 di Kantor Notaris Adi Pinem SH.
Produk bermerek Tan Poi Sua ini, menurut Suryo Kentjor SH MH dan Romi A Pasaribu SH MH ternyata telah diperjualkan di Indonesia. Selain itu, produk ini pernah dipromosikan di arena pameran Jakarta yang dihadiri oleh Ibu Tien Soeharto (Isteri Mantan Presiden Ke 2).
Dipersidangan, Penasehat Hukum Mariah juga menunjukan bukti-bukti foto keluarga dan bukti bukti surat serta keterangan saksi saksi bahwa Mariah dan Mawanto adalah dan masih saudara “Kandung”. Namun, Mawanto tidak mengakui bahwa Mariah adalah saudara kandung.
Lantas, Majelis Hakim pun bertanya, berarti “bapak kau ada dua ya” ?. Mawanto pun tak berkutik. Kuasa Hukum menilai dalam persidangan, Mawanto banyak berbohong alias kibul.
Kuasa hukum Mariah menilai, Mawanto telah melanggar pasal 90 dan 91 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Pasal 90 UU Merek mengancam lima tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar rupiah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis.
Diketahui, Mariah selaku ahli waris merek Tan Poi Sua sudah 2 bulan lebih ditahan di Lapas Tanjung Kusta, Medan. “Iya mariah uda 2 bulan lebih ditahan. Kami akan melawan mafia hukum demi keadilan”, tegas Penasehat Hukum Mariah.(*)
Bersambung….