MEDAN – Tim penegak hukum galian C dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan Republik Indonesia bersama tim gabungan turun ke lokasi galian C di Dusun III Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu, Kamis (19/9).
Adapun tim gabungan itu terdiri dari Kantor Staf Kepresidenan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten serta TNI-Polri.
Saat melakukan verivikasi lapangan, tim menemukan aktivitas penambangan tanah milik P Surbakti. Namun, masyarakat sekitar resah dan melakukan perlawanan terhadap aparatur penegakan hukum itu.
Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Sahat Lumbanraja menyesalkan aksi masyarakat yang menghalangi tim verivikasi.
“Padahal, aktivitas diduga ilegal itu merusak lingkungan. Tapi kami dihalangi, saat ini dilokasi kami menemukan adanya aktivitas penambangan,” ungkap Sahat, kepada awak media, Senin (23/9/2024).
Sahat juga mengaku kecewa dengan pihak kepolisian dari Polsek Pancur Batu terutama Kapolsek Akp Krisnat yang tidak turun kelokasi, hanya mengirim anggota itupun setelah selesai baru turun.
“Kenapa Kapolsek Pancur Batu tidak turun kelokasi, ada apa dengan Kapolsek? Selain itu, anggota kepolisian dari Polsek juga turun kelokasi disaat tim verifikasi selesai melakukan peninjauan,” tuturnya.
Tim gabungan yang melihat langsung aktivitas penambangan tanah milik P Surbakti yang sedang beroperasi tidak bisa mengamankan alat berat. Namun, masyarakat melakukan perlawanan.
“Kami akan mendalami adanya dugaan kerugian negara. Kami harapkan aktivitas penambangan ilegal jangan beraktivitas merusak lingkungan,” terangnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan kordinasi terkait hal tersebut, “Kita akan terus monitor terkait hal ini, jika memang memerlukan, kita akan panggil kapolda nya terkait hal tersebut.“Jelas sahat.(Tim)