MEDAN – Viral di media sosial (Medsos) Facebook, Tiktok dan Instagram dihebohkan dengan jual beli sepeda motor Yamaha NMAX keluaran terbaru yang dijual dengan harga sangat murah di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Puluhan unit motor tersebut ditawarkan dengan harga Rp15 juta hingga Rp20 juta, jauh di bawah harga pasar yang berkisar Rp48 juta per unit untuk versi barunya.
Setelah ditelusuri, motor tersebut sebelumnya terendam banjir selama berjam-jam sebelum dikirim ke Medan. Akibat kondisi tersebut, pihak showroom memutuskan untuk tidak menjualnya dengan harga normal.
Selain itu, motor ini tidak dilengkapi dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan dokumen pendukung lainnya. Artinya, kendaraan ini dijual dalam kondisi bodong alias tidak legal secara hukum.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Firman Darmansyah, menegaskan bahwa kendaraan bermotor tanpa dokumen sah dapat dikenakan sanksi hukum, mulai dari tilang hingga penyitaan kendaraan.
“Setiap orang yang memiliki kendaraan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, dapat dilakukan penegakan hukum di jalan berupa penilangan hingga penyitaan kendaraan,” tegas Firman pada Sabtu (2/8/2025).
Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa untuk memperoleh dokumen resmi kendaraan, pemilik harus memenuhi sejumlah syarat antara lain:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Faktur atau surat pembelian.
– Surat registrasi uji tipe kendaraan
– Sertifikat Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) dari ATPM
– Surat uji tipe
– Surat tanda pendaftaran tipe (CBU)
– Dokumen impor seperti Form A dan Form B (jika kendaraan impor).
“Jika syarat-syarat di atas tidak dipenuhi, maka surat-surat kendaraan tidak dapat diterbitkan oleh kepolisian,” tegasnya.(asen/red)