Diberitakan Lokasi Judi, Kanit Reskrim Polsek Delitua: Cuman Tempat Nongkrong

DELITUA – Unit Reskrim Polsek Delitua pada Polrestabes Medan, langsung gerak cepat dengan menggerebek lokasi judi dadu putar di Komplek Kimsa, Jalan BZ Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Hasilnya, judi dadu putar yang berada di Komplek Kimsa tersebut langsung tutup.

Penindakan penggerebekan ini dilakukan atas pengaduan masyarakat (Dumas) dan pemberitaan di sejumlah media online terbitan Medan, tentang adanya aktifitas perjudian dadu putar yang berada di Komplek Kimsa tersebut, Minggu, 23 Juni 2024 sekira pukul 22.30 WIB.

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar SH MH bersama Panit Opsnal Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu SH MH, serta personel Unit Reskrim Polsek Delitua.

“Kita tidak mentolelir segala bentuk perjudian apapun itu jenisnya dan terkhusus kepada warga Komplek Kimsa dengan tegas kita larang kembali untuk membuka lokasi judi,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Marulitua Siregar.

Dikatakan Maruli, begitu pihaknya mendapat informasi adanya perjudian di Komplek Kimsa, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan sesampai di lokasi team tidak ada menjumpai/mendapati permainan judi dadu putar.

Diduga, informasi penggerebekan telah bocor sebelum Unit Reskrim Polsek Delitua datang ke lokasi.

“Di lokasi judi, kita mengimbau kepada warga Komplek Kimsa dan masyarakat serta pemilik rumah apabila ada ditemukan atau melihat aktifitas perjudian untuk segera memberitahukan kepada Unit Reskrim Polsek Delitua, agar kembali kita gerebek,” tandas AKP Marulitua Siregar SH MH.(*)

#Berita#Kanit Reskrim#Lokasi Judi#Polsek Delitua