MOJOKERTO – Tragis nian nasib Briptu Rian Dwi Wicaksono (27). Dia meninggal karena dibakar hidup-hidup. Yang bikin mengelus dada, pelaku adalah istrinya, seorang polisi wanita (Polwan), Briptu Fadhilatun Nikmah (28).
Rian meninggal karena mengalami luka bakar 90 persen. Dia meninggalkan tiga anak. Pertama, berusia 4 tahun. Sementara yang kedua dan ketiga, anak kembar berumur 4 bulan.
Tragedi memilukan itu terjadi di tempat tinggal mereka di Rumah Dinas Asrama Polisi, Polres Mojokerto Kota, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto, Sabtu (8/6).
Berdasar informasi yang dihimpun, Briptu Rian, anggota Polres Jombang, mengalami luka bakar hebat di sekujur tubuh lantaran dibakar hidup-hidup oleh istrinya, Briptu Fadhilatun, anggota Polres Mojokerto Kota. Korban sempat dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Namun, nyawanya tak tertolong.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri saat ditemui di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Minggu (9/6), mengatakan Briptu Fadhilatun sudah diamankan sesaat setelah kejadian. Dia sempat menjalani pemeriksaan awal di mapolres. Namun, kasusnya kemudian diambil alih Polda Jatim.
”Kasusya dilimpahkan ke Ditreskrimum,” ucapnya. Motif Briptu FN membakar suami disebut masih dalam pendalaman. Sebab, anggota Polres Mojokerto Kota itu belum banyak bicara pada pemeriksaan awal. ”Yang jelas ada masalah rumah tangga,” kata mantan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut.
Dari Polda Jatim, Kabidhumas Kombespol Dirmanto menyampaikan, Briptu Fadhilatun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangka melanggar UU Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). ”Di Mapolda sekarang. Kondisinya masih trauma. Kasusnya ditangani Ditreskrimum dan Bidpropam,” jelasnya.
Dirmanto pun mengaku prihatin dengan peristiwa itu. Menurut dia, pelaku menunjukkan sikap kooperatif setelah kejadian. Fadhilatun bahkan mendampingi korban ketika dirawat di rumah sakit. ”Yang bersangkutan meminta maaf kepada suami atas perilakunya,” ungkapnya.
Dirmanto menjelaskan, penyidik melibatkan psikiater untuk memulihkan psikis pelaku. Kebijakan serupa diterapkan kepada tiga anaknya di Mojokerto. ”Masih balita semua,” ujarnya. Anak pertama baru berusia 4 tahun. Sementara yang kedua dan ketiga adalah si kembar yang berumur 4 bulan.
Terkait motif, kata Dirmanto, pengakuan pelaku emosinya memuncak karena korban sering menghabiskan uang belanja untuk keperluan pribadi. Gaji yang seharusnya untuk membiayai kebutuhan ketiga anaknya dipakai untuk keperluan lain.(*)