LANGSA – Dua ibu rumah tangga (IRT) diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa, karena jual sabu. Kamis (29/02/24).
Kedua tersebut yakni, AV (40) IRT, Dusun Satria Gp. Sungai Pauh Induk Kec. Langsa Barat dan MY (23) IRT Dusun Pendidikan Gp. Timbang Langsa Kec. Langsa Baro.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH MH mengatakan kita amankan kedua pelaku ini berdasarkan informasi masyarakat setempat yang sudah meresahkan warga.
Kedua pelaku kita amankan pada hari Kamis (22/2/24) sekira pukul 16.30 Wib di Dusun Satria Gp. Sungai Pauh Induk Kec. Langsa Barat tepatnya di dalam rumah.
Dari kedua pelaku kita amankan 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 3,32 (tiga koma tiga puluh dua) Gram, 9 plastik tembus pandang, 1 unit HP merk Oppo warna biru dongker dan 1 unit HP merk Vivo warna biru.
Untuk saat ini, kedua pelaku beserta BB kita amankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. Ujar Kasat.(asen)