Ketua IPK Pancur Batu dan Anggota Ditangkap Miliki Sajam Dan Mesin Judi, Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan Tidak Masukkan Pasal UU Darurat..!! PH : Kami Ingatkan Hakim Agar Melihat Fakta Dalam Kasus Ini..!!

DELISERDANG – Kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan diduga mengesampingkan mesin judi tembak ikan dan sejumlah senjata tajam saat mengamankan ketua IPK Pancur Batu berinisial DS di Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Video penangkapan DS dan anggotanya itu beredar di media sosial. Petugas gabungan dari Polrestabes Medan da Brimob terlihat datang ke lokasi di areal perladangan kebon belimbing dan langsung menggeledah DS.

Dari video itu terlihat jelas DS ditangkap tanpa perlawanan, akan tetapi mesin judi tembak ikan tempat dia ditangkap. Sampai saat ini diduga belum diamankan pihak kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Medan. Bukan itu saja, sejumlah senjata tajam juga diamankan dari beberapa tersangka.

Di lokasi saat itu petugas menemukan DS dekat mesin judi tembak ikan dan diduga ditemukan pisau cutter.

“Ada tembak ikan komandan, mana alatmu, mana alatmu,” ucap petugas kepolisian dalam video itu saat mengamankan DS.

Dalam video yang lainnya, terlihat para pelaku juga masih tertidur.

“Bangun, bangun, bangun. Itu ada pisau di pinggangnya,” ucap petugas kepada tersangka.

Tapi, kepolisian sepertinya hanya fokus menangkap Ketua IPK Pancur Batu dan anggotanya yang terlibat kasus penganiayaan sopir dan pengrusakan mobil truk PT Key Key.

Tim kuasa hukum PT Key Key Suhandri Umar SH menegaskan agar kepolisian menerapkan kasus 303 tentang perjudian dan undang undang darurat kepada kelima tersangka yang sudah diamankan itu.

“Dari video yang beredar, bahwa DS dan anggotanya ditangkap dengan sejumlah senjata tajam. Jadi, kami akan kejar dan kawal kasus ini. Agar tersangka ini dikenakan undang undang darurat. Pihak Satreskrim Polrestabes Medan, Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam jangan bermain main dengan kasus ini ya,” tegas Suhandri Umar kepada awak media, Sabtu (20/7/2024) siang.

Sampai saat ini, kelima tersangka tidak dijerat dengan undang undang darurat. Proses sedang berjalan di persidangan.

“Kami juga berharap agar majelis hakim jangan berkonspirasi dengan dengan kesalahan. Teliti dulu dalam menangani perkara ini. Jangan sampai majelis hakim berpihak dengan yang salah,” tuturnya.

Selain itu, pengacara juga akan menyurati Kejaksaan Tinggi Sumut dan Polda Sumut atas penanganan perkara yang tidak profesional ini.

“Selain itu, ada dua laporan, dua korban, dua peristiwa yang lokasi dan waktunya berbeda. Tapi pihak kepolisian dan kejaksaan menggabungkan menjadi satu perkara dan disidangkan dalam satu perkara. Majelis hakim lagi lagi kami ingatkan agar melihat kasus ini dengan fakta dan keyakinannya,” terangnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Daniel Sinaga SH yang menangani berkas ini ketika dikonfirmasi mengenai dua laporan digabungkan menjadi satu hanya mengatakan ke Polrestabes Medan.

“Kalau mengenai itu langsung ke Polrestabes Medan saja. Karena saya tidak tahu masalah itu,” terangnya.

Sayangnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhon Teddy Marbun dan Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Jamakita Purba ketika dikonfirmasi awak media melalui selularnya mengenai kasus ini memilih bungkam.

Sebagaimana diketahui, Ketua IPK Pancur Batu berinisial DS dan anggotanya ASG, EG, BST dan MS alias C di tersangkakan kasus penganiayaan dan pengrusakan mobil truk. Saat ini prosesnya sudah dipersidangan.

informasi yang didapatkan awak media, kelima terdakwa ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Ivan Sanzes dan Simon 1 Maret 2024 sekira pukul 04:30 WIB di Jalan Jamin Ginting.

Ivan dianiaya di dekat dengan kantor IPK dan Simon dianiaya dekat dengan kuburan di desa Durin Simbelang Jamin Ginting. Selain itu, kelima juga diduga melaksanakan pengrusakan terhadap mobil truk milik perusahaan swasta.(ahmad)

#IPK#Ketua#Mesin Judi#Pancur Batu#Pasal UU Darurat#Penyidik#Polrestabes Medan#Sajam#Satreskrim