BINJAI – Perjudian tembak ikan di Jalan Samanhudi Pasar IV Lingkungan II, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dan Tandem Pasar VI, Kecamatan Hamparan Perak Wilayah Polsek Tandem Hilir
Jalan Sederhana Dusun VII Desa Tandem Hilir Kec. Hamparan Perak Kabupaten Deli serdang dan di Jalan Ade irma Suryani Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai tidak tersentuh aparat hukum.
Warga mempertanyakan Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Msi yang memerintahkan jajarannya untuk tidak main-main dan menindak tegas praktik perjudian. Namun sayang, perintah Kapolri dianggap cuek aja.
“Kami harap Polda Sumut dan Polres Binjai segera menutup lokasi tersebut, jangan sampai keluarga kami jadi korban perjudian,” sebut warga yang minta namanya dirahasiakan, Minggu (18/8) sore.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Binjai. Walaupun di konfirmasi, namun enggan menjawab.(*)