MEDAN – Hingga saat ini Polrestabes Medan belum menghentikan perkara korban pengurusakan Rospita Boru Sipahutar (52) dan Edi Syahputra Barus warga Dusun II, Desa Bandara Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. Padahal, korban telah mendapat keadilan melalui perdamaian.
Kuasa Hukum korban, Suhandri Umar kepada wartawan, Jumat (12/7) mengatakan, pihak korban kecewa dengan Polrestabes Medan yang telah mempersulit perdamaian antara korban dan terduga tersangka. Sebab sesuai pasal 175 setelah tiga bulan seseorang yang membuat laporan atas tindak pidana yang dialaminya berhak untuk mencabut laporan.
“Apalagi, saat ini belum ada tersangka yang diamankan terkait kasus tersebut. Kemudian korban melalui kuasa hukum sudah mencabut laporan kasus sejak satu bulan lalu. Dan selalu dibola-bola,”kata Umar.
Meskipun, sambung dia, Polrestabes Medan berdalih bahwa perdamaian bukan menghetikan perkara hanya meringankan itu tidak menjadi acuan untuk persulit perdamaian. Sebab, itu juga salah satu hal yang dapat merugikan negara.
“Disini ada 3 kasus kecil yang sedang berproses perdamaian, 406 KUHPIdana, 351 KUHPidana dan 378 KUHPidana. Inikan kasus kecil yang tidak atensi dan tidak merugikam negara. Malah sebaliknya. Bayangkan jika 3 kasus ini naik, satu berkas 6 juta, ini ada 3 berkas, 18 juta. Belum lagi biyaya tuntutan, persidangan hingga selesai putusan, tentu akan merugikan negara. Jadi ada apa ini, kenapa Polrestabes Medan seperti ini. Kami merasa ada kejanggalan,” seru dia.
Padahal, sebut dia, seperti diketahui bahwa setiap orang yang menimpa masalah pidana akan menempuh jalur hukum untuk sampai ke pengadilan mencari keadilan. Akan tetapi, jika keadilan sudah didapatkan melalui perdamaian untuk apa lagi kasus dilanjutkan.
“Apalagi, sekarang program kejaksaan audan ada restoratif atau retoratuve justice (RJ) (penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya). Dimana jika kasua sudah berdamai maka kasun tidak akan dilanjutkan karena sudah ada yang tidak merasa dirugikan,”jelas dia.
Untuk itu, ia berharap agar berkas perkara yang mereka ajukan ke penyidik segera diselesaikan oleh Polrestabes Medan.
“Supaya kasus ini tidak berlarut dan korban mendapat keadilan sepenuhnya,”pungkasnya (ahmad)